Berita Denpasar
Masyarakat Denpasar Bisa Cetak KTP hingga Akte Perceraian di Pasar Badung, Begini Caranya
Kini masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan seperti KTP hingga akte di Pasar Badung, begini caranya
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Untuk mencetak dokumen kependudukan seperti KTP hingga akte, masyarakat Denpasar tak perlu lagi ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Lumintang, Kota Denpasar.
Namun, kini masyarakat bisa mencetak di Pasar Badung, Denpasar.
Pencetakannya menggunakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Dengan penggunaan ADM ini pelayanan administrasi kependudukan di Kota Denpasar semakin dipermudah dan dipercepat.
Baca juga: Raih Penghargaan ‘Dukcapil Bisa’, Dukcapil Denpasar Bali Dapat Hadiah Mesim ADM
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan, saat ini pihaknya telah memiliki tiga unit ADM.
Salah satunya ditempatkan di pasar tradisional yakni Pasar Badung.
"Ini akan membantu masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk datang ke MPP bisa mencetak di Pasar Badung tanpa terbatas waktu," kata Juli.
Dewa Juli mengatakan, secara berkelanjutan pihaknya berupaya meningkatkan kualitas di segala bidang pelayanan publik.
Termasuk layanan administrasi kependudukan.
"Alat ini juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja, inovasi, dan kualitas pelayanan.
Sehingga kami harap bisa menjadi inspirasi dan role model dalam berbagai bidang," katanya.
Selain di Pasar Badung, ADM ini juga ditempatkan di Gedung Sewaka Dharma serta di Tiara Dewata.
Dikatakan, untuk bisa mencetak sendiri KTP serta akta-akta ini, warga hanya cukup menyerahkan berkas permohonan yang sudah ditentukan.
Kemudian warga melakukan verifikasi data di Disdukcapil.
Baca juga: ADM Bisa Cetak 23 Dokumen Kependudukan, KK Dicetak Dalam Waktu 7 Detik