Berita Denpasar

Ngaku Pengacara dan Tipu Korban hingga Rp 1 Miliar, Oknum Konsultan Diringkus Polresta Denpasar

Oknum konsultan terlibat kasus penipuan atau penggelapan berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Warta Kota
ILUSTRASI Uang. Oknum konsultan terlibat kasus penipuan atau penggelapan berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pria yang terlibat kasus penipuan atau penggelapan berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar bersama Tim Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan.

Setelah buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama setahun lebih, pria bernama Danny Mugianto (61) akhirnya diringkus di Kalimantan Selatan.

Oknum konsultan asal Malang, Jawa Timur ini, sebelumnya diburu pihak kepolisian setelah ia dilaporkan oleh korban Ratna Sari Dewi (43) asal Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, korban melaporkan Danny karena telah melakukan penipuan hingga mengakibatkan kerugian Rp 1 miliar.

Baca juga: Zaenal Tayeb Kembali Ditetapkan Tersangka, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Tanah di Nusa Dua

"Bermula dari korban memiliki masalah hukum, pelaku datang dan mengaku sebagai pengacara.

Korban kemudian ditawarkan jasanya untuk membantu permasalahannya," ujar Iptu I Ketut Sukadi, Jumat 8 Oktober 2021.

Berdasarkan laporan korban ke kepolisian LP-B/II/2020/Bali/Resta/Denpasar pada tanggal 25 Februari 2021.

Korban yang percaya dan dibantu permasalahannya kemudian memberikan uang sebesar Rp 1 mlebih ke pelaku.

Namun hingga bulan Agustus 2020, pelaku tidak kunjung menyelesaikan permasalahan yang diminta korban, bahkan diketahui pelaku kabur tanpa diketahui jejaknya.

Akibat kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke pihak SPKT Polresta Denpasar dan membuat laporan DPO dengan nomor 72/IX/2020/Reskrim tanggal 4 September 2020.

Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian lalu melakukan pencarian, namun sempat kesulitan melacak keberadaan oknum konsultan asal Malang, Jawa Timur tersebut.

Kemudian Kanit V Satreskrim Polresta Denpasar dipimpin Iptu I Nengah Seven Sampeyana dan Kasubnit 10 Ipda Calvin F Samosir kembali melakukan pencarian pelaku penipuan.

Hasilnya, Rabu 29 September 2021 pagi, Unit V Satreskrim Polresta Denpasar mendapatkan informasi bahwa DPO bernama Danny Mugianto tengah berada di Kalimantan Selatan.

Tim Unit V Satreskrim Polresta Denpasar kemudian bertolak menuju Kalimantan Selatan.

Baca juga: Anak Nia Daniaty Diduga Lakukan Penipuan CPNS, Korban 225 Orang dengan Kerugian Rp 9,7 Miliar

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved