Berita Denpasar

Ngaku Pengacara dan Tipu Korban hingga Rp 1 Miliar, Oknum Konsultan Diringkus Polresta Denpasar

Oknum konsultan terlibat kasus penipuan atau penggelapan berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Warta Kota
ILUSTRASI Uang. Oknum konsultan terlibat kasus penipuan atau penggelapan berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar. 

Setibanya di sana langsung berkoordinasi dengan Tim Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin Kasubdit Siber AKBP Zainal Arifin.

Saat berada di Kalimantan Selatan, pada pukul 18.00 Wita, Tim Gabungan dari Cyber Crime Polda Kalimantan Selatan bersama Satreskrim Polresta Denpasar melakukan pencarian di wilayah Kota Banjarbaru. 

Pada Kamis 30 September 2021 sekitar pukul 20.00 Wita, Tim Gabungan menerima informasi pelaku berada di salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Tim gabungan kemudian melakukan pencarian karena diketahui tengah menginap di sana, namun saat dicari, tim gabungan tidak menemukan pelaku berada di lokasi.

"Tim kemudian membagi menjadi dua tim, dimana tim A standby di hotel dan tim B melakukan hunting di Jalan Rantaua Darat, Banjarbaru, Kalimantan Selatan," tambahnya. 

Setelah satu jam, petugas kepolisian akhirnya mendapati pelaku tengah berada di rumah makan Jalan Rantauan Darat, Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Setelah diamankan, pihak kepolisian kemudian membawa pelaku ke hotel tempat ia menginap dan menyelesaikan semua administrasi penyewaan hotel, lalu membawa pelaku ke Bali untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Denpasar.

"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku bukan sebagai pengacara, hanya konsultan hukum. Tapi ke korban dia mengaku sebagai pengacara," pungkas Iptu I Ketut Sukadi.

Sementara itu, dari hasil pengungkapan kasus penipuan, Danny Mugianto terancam Pasal 372 KUHP. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved