Berita Denpasar
Ngaku Pengacara dan Tipu Korban hingga Rp 1 Miliar, Oknum Konsultan Diringkus Polresta Denpasar
Oknum konsultan terlibat kasus penipuan atau penggelapan berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pria yang terlibat kasus penipuan atau penggelapan berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar bersama Tim Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan.
Setelah buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama setahun lebih, pria bernama Danny Mugianto (61) akhirnya diringkus di Kalimantan Selatan.
Oknum konsultan asal Malang, Jawa Timur ini, sebelumnya diburu pihak kepolisian setelah ia dilaporkan oleh korban Ratna Sari Dewi (43) asal Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, korban melaporkan Danny karena telah melakukan penipuan hingga mengakibatkan kerugian Rp 1 miliar.
Baca juga: Zaenal Tayeb Kembali Ditetapkan Tersangka, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Tanah di Nusa Dua
"Bermula dari korban memiliki masalah hukum, pelaku datang dan mengaku sebagai pengacara.
Korban kemudian ditawarkan jasanya untuk membantu permasalahannya," ujar Iptu I Ketut Sukadi, Jumat 8 Oktober 2021.
Berdasarkan laporan korban ke kepolisian LP-B/II/2020/Bali/Resta/Denpasar pada tanggal 25 Februari 2021.
Korban yang percaya dan dibantu permasalahannya kemudian memberikan uang sebesar Rp 1 mlebih ke pelaku.
Namun hingga bulan Agustus 2020, pelaku tidak kunjung menyelesaikan permasalahan yang diminta korban, bahkan diketahui pelaku kabur tanpa diketahui jejaknya.
Akibat kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke pihak SPKT Polresta Denpasar dan membuat laporan DPO dengan nomor 72/IX/2020/Reskrim tanggal 4 September 2020.
Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian lalu melakukan pencarian, namun sempat kesulitan melacak keberadaan oknum konsultan asal Malang, Jawa Timur tersebut.
Kemudian Kanit V Satreskrim Polresta Denpasar dipimpin Iptu I Nengah Seven Sampeyana dan Kasubnit 10 Ipda Calvin F Samosir kembali melakukan pencarian pelaku penipuan.
Hasilnya, Rabu 29 September 2021 pagi, Unit V Satreskrim Polresta Denpasar mendapatkan informasi bahwa DPO bernama Danny Mugianto tengah berada di Kalimantan Selatan.
Tim Unit V Satreskrim Polresta Denpasar kemudian bertolak menuju Kalimantan Selatan.
Baca juga: Anak Nia Daniaty Diduga Lakukan Penipuan CPNS, Korban 225 Orang dengan Kerugian Rp 9,7 Miliar
Setibanya di sana langsung berkoordinasi dengan Tim Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin Kasubdit Siber AKBP Zainal Arifin.
Saat berada di Kalimantan Selatan, pada pukul 18.00 Wita, Tim Gabungan dari Cyber Crime Polda Kalimantan Selatan bersama Satreskrim Polresta Denpasar melakukan pencarian di wilayah Kota Banjarbaru.
Pada Kamis 30 September 2021 sekitar pukul 20.00 Wita, Tim Gabungan menerima informasi pelaku berada di salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Tim gabungan kemudian melakukan pencarian karena diketahui tengah menginap di sana, namun saat dicari, tim gabungan tidak menemukan pelaku berada di lokasi.
"Tim kemudian membagi menjadi dua tim, dimana tim A standby di hotel dan tim B melakukan hunting di Jalan Rantaua Darat, Banjarbaru, Kalimantan Selatan," tambahnya.
Setelah satu jam, petugas kepolisian akhirnya mendapati pelaku tengah berada di rumah makan Jalan Rantauan Darat, Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Setelah diamankan, pihak kepolisian kemudian membawa pelaku ke hotel tempat ia menginap dan menyelesaikan semua administrasi penyewaan hotel, lalu membawa pelaku ke Bali untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Denpasar.
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku bukan sebagai pengacara, hanya konsultan hukum. Tapi ke korban dia mengaku sebagai pengacara," pungkas Iptu I Ketut Sukadi.
Sementara itu, dari hasil pengungkapan kasus penipuan, Danny Mugianto terancam Pasal 372 KUHP.
(*)