Bali

BREAKING NEWS! Evaluasi Perkembangan PPKM, Luhut Tegaskan Pemerintah Ketatkan Syarat Masuk Bali

Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan hasil evaluasi dan perkembangan PPKM, Senin 11 Oktober 2021.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali / Zaenal Nur Arifin
Menko Marves Luhut Pandjaitan saat konferensi pers acara forum investasi dengan negara-negara mitra di Nusa Dua, Bali 

“Di Bali hanya ada satu daerah yang perlu kita perbaiki, Gianyar yang vaksin lansianya baru 38 persen, di mana kami targetkan harus 40 persen dalam beberapa hari ke depan,” ungkapnya.

Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga memperketat persyaratan mulai dari syarat sebelum keberangkatan (pre-departure requirement), hingga syarat kedatangan (on arrival requirement).

Berikut adalah syarat pra kedatangan, yaitu:

  1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positifity rate di bawah 5 persen,
  2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimum 3 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan,
  3. Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris selain bahasa negara asal,
  4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100 ribu dolar AS dan mencakup pembiayaan penanggungan COVID-19,
  5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

Baca juga: ABUJAPI Harap Pembukaan Pariwisata Internasional di Bali Akan Tingkatkan Permintaan Jasa Pengamanan

Sementara itu, syarat kedatangan ditentukan sebagai berikut:

  1.  Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi,
  2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, di mana pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes di akomodasi yang sudah direservasi.

"Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari. Lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina," jelasnya

Luhut menjelaskan, khusus WNI atau Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri, juga mendapat perlakukan untuk melakukan karantina selama 5 hari. Ketentuan 5 hari dilakukan lantaran kemungkinan penularan sudah semakin rendah di atas 5 hari.

"Kenapa 5 hari? Karena kami hitung masa inkubasi itu 4,8 hari. Jadi risikonya makin rendah," katanya. (gil)

Berita Tearkait PPKM Jawa Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved