Berita Bali

Terima Kunjungan Komisi II DPR RI, Gubernur Koster Harap RUU Provinsi Bali Bisa Secepatnya Dibahas

Ia berharap, RUU Provinsi Bali bisa mulai dibahas tahun 2022 mendatang agar segera dapat disahkan menjadi undang-undang

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Ruang Wisma Sabha Utama Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Senin 11 Oktober 2021 

“Banyak regulasi yang didasari pada semangat NKRI harus sama, padahal potensi tiap daerah berbeda-beda. Ada yang menonjol dalam potensi laut, darat atau budaya,” tambahnya.

Akibat semangat penyeragaman itu, sejumlah payung hukum terkesan dipaksakan untuk diterapkan di daerah.

Ia lantas mencontohkan regulasi yang mengatur tentang keberadaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum tentu sesuai untuk semua daerah.

“Kalau di Bali contohnya adalah OPD yang membidangi Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), padahal kita tak punya sumber daya mineral seperti minyak, tapi karena aturannya begitu, OPD tersebut harus ada,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Gubernur minta kepada para wakil rakyat yang duduk di Komisi II mencermati seluruh regulasi dan penerapannya di daerah.

 Ia berpendapat, otonomi asimetris adalah pilihan yang tepat diterapkan karena Indonesia memiliki daerah dengan beragam potensi.

Menanggapi permohonan Gubernur Koster terkait pembahasan RUU Provinsi Bali, Ketua Komisi II DPR RI Dr H Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang juga selaku pimpinan rombongan menyampaikan bahwa perubahan UU itu memang sangat penting.

Tidak hanya Bali yang mengajukan perubahan UU, ia menyebut setidaknya ada 20 provinsi yang mengajukan perubahan UU belakangan ini.

Menurutnya, di antara sekian banyak RUU yang diusulkan, RUU Provinsi Bali paling menyita perhatian karena memunculkan tentang kekhasan daerah.

Baca juga: Sengkarut Data Antar Kementerian Soal Ketersediaan Jagung Membuat Anggota DPR RI Nyoman Parta Geram

Agar pembahasannya berjalan lancar dan tak berkepanjangan, pihaknya sudah memberi batasan ‘kekhasan’ bukan ‘kekhususan’ pada RUU Provinsi Bali.

“Bali ini yang isunya paling mengemuka. Kalau yang lain hanya perubahan nomenklatur dari UUDS RIS ke UUD 1945,” imbuhnya.

Sependapat dengan Gubernur Koster, Doli menyebut tidak baik kalau produk hukum yang konsiderannya masih UUDS di era RIS tidak segera diubah.

Selain bisa membuka celah munculnya sparatisme, UU lawas itu bisa menjadi masalah ketika satu daerah menjalin kerja sama dengan negara luar.

Secara bertahap, RUU yang diajukan sejumlah provinsi itu akan dibahas sesuai tahapan. Ia pun menjanjikan, RUU Provinsi Bali bisa mulai dibahas awal tahun 2022.

Gubernur Koster menyampaikan terima kasih atas keseriusan jajaran Komisi II DPR RI dalam mengawal RUU Provinsi Bali.

Mencari waktu yang tepat, ia akan bertemu secara khusus dengan jajaran Komisi II DPR RI untuk memberi penjelasan detail terkait RUU Provinsi Bali.

Acara diakhiri dengan saling bertukar cenderamata dan foto bersama. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved