Berita Denpasar

Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Rindi Dituntut 12 Tahun Penjara

Rindi Subarno (38) dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Rindi Subarno (38) dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa paket sabu itu diperoleh dari Medi (DPO).

Terdakwa mengatakan, dirinya bekerja mengedarkan, sebagai tukang tempel sabu dan diberi upah oleh Medi. Dari pekerjaan itu, terdakwa telah menempel beberapa paket sabu di seputaran Denpasar.

Dari pekerjaan itu, terdakwa telah menerima upah dari Medi sebesar Rp3 juta. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved