Berita Denpasar

Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Rindi Dituntut 12 Tahun Penjara

Rindi Subarno (38) dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Rindi Subarno (38) dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rindi Subarno (38) dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur 27 Juni 1983 ini dituntut pidana, karena diduga terlibat mengedarkan narkotik jenis sabu.

Rindi ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Bali di kamar kosnya, Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Denpasar Selatan, Senin, 5 Juli  2021, Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotik berupa sabu seberat 20,57 gram netto. 

Surat tuntutan itu telah dibacakan JPU Ni Made Neotroni Lumisensi dalam sidang yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 12 Oktober 2021.

Baca juga: Bawa 1 Klip Narkotika, Wanita Asal Mergan Klungkung Diamankan BNNK Karangasem

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rindi Subarno dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider pidana penjara selama 12 bulan," tegasnya. 

Sebagaimana pembuktian di persidangan, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Oleh karena itu terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sesuai dalam dakwaan pertama JPU. 

Baca juga: Dituntut 10 Tahun Terlibat Jual Beli Sabu, Oknum Polres Badung, Made Ardhana Mohon Keringanan

Terhadap tuntutan JPU tersebut, terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan menanggapi melalui pembelaan (pledoi) tertulis.

"Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis, majelis hakim. Mohon waktu satu minggu," pinta Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum. 

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polda Bali di kamar kos, Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Denpasar Selatan, Senin, 5 Juli  2021 pukul 19.00 Wita.

Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotik berupa sabu seberat 20,57 gram netto. 

Baca juga: Jadi Kurir Sabu di Bali, Wirya Menerima Diganjar Pidana Penjara 10 Tahun

Ditangkapnya terdakwa bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di sekitar Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Denpasar Selatan kerap terjadi transaksi narkoba.

Berbekal informasi itu petugas kepolisian pun melakukan penyelidikan di sekitar daerah tersebut dan mencurigai terdakwa yang sedang berada di kosnya. 

Tidak mau buruannya lepas, petugas kepolisian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terdakwa di kamar kosnya. Disaksikan oleh dua orang saksi umum, petugas kepolisian kemudian menggeledah terdakwa dan kamarnya.

Hasilnya ditemukan tujuh paket sabu seberat 20,57 gram netto. Juga diamankan, satu timbangan digital, dua bendel plastik klip, dan barang bukti terkait lainnya.

Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu, Enap dan Darmawan Dituntut Bui 7,5 Tahun

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved