Berita Denpasar
Kepala Disbud Dijebloskan ke Rutan, Tersangka Korupsi Aci-aci dan Sesajen Kota Denpasar Dilimpahkan
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka I Gusti Ngurah Bagus Mataram serta barang bukti, Senin (11/
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
DENPASAR, TRIBUN BALI - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka I Gusti Ngurah Bagus Mataram serta barang bukti, Senin (11/10).
Seusai melakukan tahap II, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar tersangka yang adalah Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar tersebut (kini non aktif) langsung ditahan di Rutan Polrest Denpasar.
Bagus Mataram ditahan terkait perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar tahun 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
"Hari ini (kemarin, Red), kami Kejaksaan Negeri Denpasar telah melaksanakan tahap II atas nama tersangka IGM. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) Polresta Denpasar," kata Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Yuliana Sagala kepada para awak media.
Dalam perkara ini, kata Yuliana Sagala, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 1.022.258.750.
"Perhitungan kerugian keuangan negara itu berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Propinsi Bali," katanya didampingi Kasi Pidsus Kejari Denpasar I Nyoman Sugiarta dan Kasi Intel juga Humas Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha.
Yuliana Sagala juga membeberkan modus operandi yang dilakukan tersangka.
Bagus Mataram selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara, daerah yang efektif dan efesien.
"Tersangka selaku PA di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang dan jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan. Juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif," ungkap mantan Kajari Lampung Utara ini.
Dalam perkara ini tersangka Bagus Mataram disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Agenda kami selanjutnya adalah Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar," ujar Yuliana Sagala.
Kasi Intel juga Humas Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengungkapkan, dari kerugian negara Rp1 miliar lebih, telah ada dana titipan kurang lebih Rp800 juta.
Dana itu dititipkan oleh tersangka dan beberapa rekanan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. "Sudah ada titipan dana dari tersangka dan rekanan," ungkapnya.
Ditanya apakah dalam perkara ini berhenti pada tersangka tunggal atau ada pihak lain yang dibidik, pihaknya menyatakan, masih akan dilakukan pengembangan.
"Nanti akan ada pengembangan," ujar Jaksa Eka Suyantha.