Info Populer
Kerugian dan Cara Mengatasi NIK KTP yang Belum Terdaftar di Dukcapil
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP.NIK berlaku seumur hidup, dan diberikan oleh pemerintah
1. Laporkan ke Dukcapil
Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan. Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK segera dilakukan.
2. Laporkan secara online
Selain dengan datang langsung ke kantor Dukcapil, Anda juga bisa melakukan pelaporan daring dengan mengakses layanan online yang sudah disediakan oleh kantor Dukcapil setempat.
3. Laporkan melalui call center
Melaporkan NIK yang belum terdaftar juga bisa melalui Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537.
4. Laporkan melalui media sosial
Akses terakhir yang bisa Anda lakukan adalah melakukan laporan melalui media sosial.
Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil.
Baca juga: Cetak KTP dan Akte Bisa di Pasar Badung, Disdukcapil Kota Denpasar Sediakan Mesin ADM di Tiga Lokasi
Baca juga: Terdaftar Sebagai Peserta Kartu Prakerja Gelombang 20? Lakukan Hal Ini Guna Menghindari Blacklist
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Mengatasi NIK KTP yang Belum Terdaftar di Dukcapil