Karangasem
Bocah di Karangasem Dianiaya Orang Tuanya Hingga Meregang Nyawa
Seorang bocah berusia 13 tahun tewas setelah dianiaya benda tumpul di bagian kepala. Tewasnya siswa SD di Desa Purwakerti
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Harun Ar Rasyid
Mendengar teguran ayahnya, korban hanya menjawab dia sudah selesai bermain karena teriknya matahari.
Dari sinilah Kekerasan dengan benda tumpul terjadi hingga merenggut nyawa bocah SD.
Menurut keterangan beberapa saksi, kata Ricko AA Taruna, pemukulan dengan benda tumpul terjadi saat ibu dan adeknya sedang membuat canang di emperan rumah.
Beberapa menit setelah kejadian, sekitar pukul 18.00 wita korban dinyatakan meninggal.
Luka lebam korban ditemukan dua hari setelah meninggal, saat jenazah dimandikan.
Status ayahnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Saat ini dilakukan penahanan di Mapolres Karangasem.
Baca juga: Misteri Kematian Siswa Kelas 6 di Karangasem Terungkap, Korban Meninggal Akibat Pukulan Benda Tumpul
Untuk beberapa barang bukti sudah diamankan petugas.
Seperti baju kaos lengan panjang, baju kaos lengan pendek, celana pendek jeans, tongkat bambu dengan panjang 148 centimeter, mainan pedang - pedangan terbuat dari kayu, mainan robot - robotan, mobil - mobilan, dan gantungan kunci.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (4) jo pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Karena dilakukan orang tuanya ancaman pidana ditambah 1/3 dari 15 tahun, menjadi 20 tahun. Subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).(*)
Berita Terkait Karangasem