Denpasar
Pria ini Diamankan Lantaran Menjadi Pengepul Judi Togel di Denpasar
Seorang pria di Denpasar, Bali diamankan petugas kepolisian Polresta Denpasar lantaran menjadi pengepul judi togel.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Harun Ar Rasyid
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pria di Denpasar, Bali diamankan petugas kepolisian Polresta Denpasar lantaran menjadi pengepul judi togel.
Marianus Bouk alias Ryan, pria berusia 30 tahun asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini diamankan di toko mainan anak, Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.
Ryan diamankan setelah pihak kepolisian Satreskrim Polresta Denpasar dari Tim Opsnal Unit V menerima laporan masyarakat terkait adanya judi togel.
Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat melalui Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dikonfirmasi terpisah membenarkan pengamanan tersebut.
"Tersangka diamankan di salah satu rumah di Jalan Raya Sesetan, Denpasar pada Sabtu 25 September 2021," ujar Iptu I Ketut Sukadi, Rabu 13 Oktober 2021.
Baca juga: DLHK Denpasar Olah Sampah Organik Hasil Pemilahan Jadi Pupuk Kompos
Sebelumnya, petugas kepolisian yang dipimpin Kanit V Unit V Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan lebih lanjut di Jalan Raya Sesetan, Denpasar.
Di salah satu rumah, petugas mendapatkan informasi bahwa ada seorang karyawan yang bekerja toko dunia anak bernama Ryan menjadi pengepul judi togel.
Saat berhasil diamankan, HP milik tersangka kemudian diperiksa dan menemukan ada pesan singkat Whatsapp antara tersangka dengan seorang perempuan berinisial Ana (Ni Ketut Darni).
Diketahui perempuan tersebut melakukan pemasangan sebesar Rp 10 ribu dan telah memasang judi togel sebanyak delapan kali.
Hasil pemeriksaan Ryan, ia diketahui telah melakukan aksinya selama tiga minggu belakangan dengan hasil rata-rata setiap bukaan pria asal Kupang itu mendapat Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu.
"Hasil setoran kemudian diserahkan ke seorang bernama Tirta dan diketahui berada di luar kota (Bekasi). Tersangka mengaku mengenal dari grup togel," tambahnya.
Baca juga: Penantian Tim Bali Medali Emas Tinju Selama 25 Tahun Terwujud, Kempo Lampaui Torehan PON Jabar
Sementara itu diterangkan bahwa pelaku bisa mendapatkan keuntungan 20 persen atau Rp 3 ribu dari pemasang yang berpasangan.
Atas kejadian itu tersangka kemudian digiring menuju Polresta Denpasar untuk menjalin pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari kasus ini, polisi amankan barang bukti uang tunai dan satu buah handphone yang digunakan tersangka," pungkas Sukadi.(*)
Berita Kriminal Lainnya