Berita Denpasar
6.651 Pelamar Berebut 123 Formasi, Peserta SKD Denpasar Wajib Masker 3 Lapis dan Kain
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kota Denpasar berlangsung hari ini. Peserta SKD Denpasar mendapat giliran paling belakang
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kota Denpasar berlangsung hari ini.
Peserta SKD Denpasar mendapat giliran paling belakang karena jumlah peserta paling banyak.
Peserta wajib menggunakan masker tiga lapis (3 ply) ditambah masker kain paling luar.
“Untuk protokol kesehatan, peserta wajib menggunakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian luar dan membawa hand sanitizer ukuran kecil secara mandiri,” kata Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, Rabu 13 Oktober 2021.
Baca juga: Pembagian Sesi dan Peraturan Lengkap untuk Peserta SKD Kemenag Tahap IV
Pelaksanaan SKD digelar dalam tiga sesi, dan setiap sesi diikuti oleh 200 peserta. Dalam pelaksanaan SKD ini, pihak panitia akan melakukan antisipasi keberadaan joki SKD. Ia juga melakukan antisipasi kecurangan lain yang dilakukan oleh peserta.
Oleh karenanya, panitia akan melakukan pengecekan secara ketat kepada peserta yang masuk.
“Ketika masuk sudah dicek semua identitas termasuk foto wajahnya juga disesuaikan dengan identitas yang dimiliki sehingga tidak ada kecurangan,” kata Sudiana.
Ia menambahkan, jika nantinya ditemukan ada peserta yang melakukan kecurangan maka akan didiskualifikasi langsung.
SKD CPNS di Kota Denpasar akan digelar sampai 25 Oktober 2021 mendatang.
SKD ini akan diikuti oleh 6.651 peserta yang sebelumnya sudah lolos seleksi administrasi.
Lokasi pelaksanaan SKD di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bali, Jalan Hayam Wuruk No. 152, Sumerta Kelod, Denpasar.
“Untuk CPNS, formasinya yang tersedia 123, jumlah pelamar 8.460 orang dan yang lolos seleksi administrasi 6.651 orang setelah pengumuman sanggah seleksi administrasi,” katanya
Sudiana mengatakan peserta yang ikut SKD CPNS ini diwajibkan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
“Kami wajibkan untuk download aplikasi itu karena PNS kan kami wajibkan, masyarakat umum juga diminta mengunduh, jadi peserta juga kami minta ikut unduh PeduliLindungi,” kata Sudiana.
Peserta disarankan isolasi mandiri 14 hari sebelum tes. Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, peserta wajib mematuhi protokol kesehatan serta swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam dari jadwal tes atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dari jadwal tes dengan hasil negatif.