Berita Badung
Seminggu Kedepan Belum Ada Maskapai Internasional Ajukan Slot Penerbangan di Bandara Ngurah Rai
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali per hari ini 14 Oktober 2021 resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali per hari ini 14 Oktober 2021 resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional.
Namun, di hari pertama pembukaan ini belum ada pesawat dengan rute internasional yang datang tiba di Bali maupun berangkat dari Bali.
Pihak pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 pun telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan Internasional pada masa pandemi corona virus.
"Update terakhir telah keluarnya Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan bahwa Bali itu sudah menjadi pintu masuk WNA ke Indonesia," ujar Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, Kamis 14 Oktober 2021.
Namun, hingga saat ini belum ada penerbangan dan belum ada regulasi yang mengatur penerbangan internasional, dan sampai dengan saat ini juga belum ada maskapai yang mengajukan slot time.
Kemungkinan belum adanya maskapai penerbangan yang mengajukan slot time karena masih menunggu regulasi terkait penerbangan internasional tersebut.
"Regulasi secara dari Satgas kami Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali itu sudah menjadi pintu masuk orang asing, dari Keputusan Menkumham pun sudah disebutkan ditetapkan sebagai pintu masuk penumpang penerbangan internasional. Tetapi, penerbangannya hingga hari ini belum ada," tambahnya.
Proses pengajuan slot time penerbangan internasional tergantung dari maskapai dan prosesnya cukup panjang karena disini (Indonesia) ada organisasi IASM atau Indonesia Airport Slot Management.
Jadi, maskapai itu mengajukan slot time selain ke Angkasa Pura I baik kantor pusat maupun cabang (Bandara Ngurah Rai), mereka juga mengajukan slot ke Kementerian Perhubungan dan juga ke IASM serta AirNav Indonesia.
"Kembali lagi prosesnya kita tergantung maskapai itu sendiri dan strategi mereka masing-masing. Kemungkinan 7 sampai 14 hari prosesnya baru mendapatkan slot time tetapi kami teknisnya seperti apa belum tahu detailnya. Tapi yang pasti pengajuannya selain kami di Bandara dan Kantor Pusat tentunya kepada Kementerian Perhubungan serta IASM tersebut," jelas Taufan.
Dicontohkannya jika ada maskapai penerbangan internasional hari ini mengajukan slot time paling tidak mereka baru dapat approval, dan melakukan penerbangan pekan depan atau 7 hari setelah pengajuan.
Disinggung bagaimana apakah sudah ada penerbangan internasional terjadwal sepekan kedepan?
Taufan menyampaikan belum ada.
"Belum ada jadwal penerbangan internasional sampai dengan saat ini informasi yang kami dapatkan belum ada jadwal penerbangan internasional seminggu kedepan. Tetapi ini sangat dinamis kondisinya, bisa dalam seminggu kedepan ada slot penerbangan kita tergantung kondisi di lapangan," demikian kata Taufan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa Bali siap membuka perjalanan internasional bagi 19 negara.
Hal tersebut dijelaskan oleh Menko Luhut dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta pada Rabu 13 Oktober 2021 kemarin.
“Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau,” ujar Menko Luhut.
Daftar 19 negara yang diizinkan tersebut ialah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan.
Negera-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.
“Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri),” lanjut Menko Luhut.
Dia berharap pelaksanaan di Bali bagus dan pemerintah akan melakukan evaluasi dari waktu ke waktu.
Ia kemudian menambahkan bahwa semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan.
Seperti melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.
Sementara itu, semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.
“Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” terang Menko Luhut.
Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.
Selain itu, Menko Luhut juga menerangkan bahwa pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh Pemerintah.
“Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal,” tuturnya.
Baca juga: Hampir Sebulan Dibuka, APPBI Bali Catat Rata-rata Kunjungan Mal Baru Mencapai 10 Hingga 20 Persen
Baca juga: Penerbangan Internasional ke Bali Dibuka Hari Ini, Berikut Penjelasan Juru Bicara Satgas Covid-19
Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Baca juga: Bandara Ngurah Rai Kembali Layani Penerbangan Internasional, Berikut Daftar 19 Negara yang Diizinkan
Baca juga: Hingga 18 Oktober 2021, Promo Hemat dan Special Price HokBen, Hoka Hemat + Teh Botol Sosro Rp30 Ribu
Terakhir, Menko Luhut kemudian berpesan pada Kemenkes, Kemlu, Kemenhub, Kemanparekraf, BPNB, Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Bali untuk berkoordinasi dan menyelesaikan segara persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali.
(*)