Berita Buleleng

Terkait Oknum PNS Konsumsi Sabu di Buleleng, Putu S Dipastikan Akan Jalani Sidang BAPEK

Seusai menjalani rehabilitasi rawat inap di RSJ Bangli, Putu S dipastikan akan menjalani sidang, yang diselenggarakan oleh Badan Pertimbangan Kepegawa

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu 

Ketiganya masing-masing berinisial Putu S (47) berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Made B (28) dan  Putu W (30) yang merupakan pegawai kontrak di RSUD Buleleng

Ketiganya diketahui mengkonsumsi sabu saat BNNK Buleleng melaksanakan tes urine secara acak di RSUD Buleleng pada Senin lalu.

Tes urine melibatkan sebanyak 25 orang pegawai di RSUD Buleleng.

Dari tes urine itu, mulanya BNNK tidak menemukan adanya pegawai yang hasilnya positif narkoba.

Putu S yang sejatinya sudah menjadi target operasi, kala itu tidak hadir.

Putu S jadi target operasi karena 2019 lalu sempat menjalani rehab rawat jalan. 

Mengetahui pria yang bertugas sebagai satpam di RSUD Buleleng itu tidak ikut dalam tes urine tersebut, Kepala BNNK Buleleng, AKBP Gede Astawa pun meminta kepada Dirut RSUD Buleleng dr Putu Arya Nugraha untuk memerintahkan Putu S datang ke kantor BNNK untuk menjalani tes urine.

Kecurigaan BNNK Buleleng pun rupanya terbukti.

Meski sudah satu tahun menjalani rehabilitasi rawat jalan, Putu S nyatanya kembali mengkonsumsi barang haram tersebut.

Atas temuan ini, Putu S pun tak dapat mengelak.

Ia mengaku sempat mengonsumsi sabu sekitar satu minggu yang lalu, bersama dua orang rekannya masing-masing berinisial Made B (28) serta Putu W (30).

Kedua itu merupakan pegawai kontrak di RSUD Buleleng, yang bertugas sebagai kurir obat. 

Sabu  biasanya dikonsumsi oleh  ketiga pria tersebut di kos milik Putu S yang terletak di Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng.

Berangkat dari pengakuan Putu S itu, petugas BNNK Buleleng pun langsung melakukan penggeledahan di rumah kos milik pria asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng itu.

Dari penggeledahan itu, AKBP Astawa menyebut pihaknya tidak berhasil menemukan barang bukti.

"Putu S kami putuskan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap, karena sebelumnya sudah sempat menjalani rehabilitasi rawat jalan. Rehab rawat inap itu akan dilakukan selama tiga bulan ke depan," ucapnya. (*)

Berita lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved