Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Info Populer

Ketahui Pentingnya Melakukan Karantina Selama 5 Hari Bagi Pelaku Perjalanan Dari Luar Negeri 

Karantina adalah salah satu protokol kesehatan yang wajib dijalankan setiap pelaku perjalanan dari luar negeri (internasional) ketika masuk ke Indones

Tayang:
Editor: Karsiani Putri
Gambar oleh Ri Butov dari Pixabay
Foto ilustrasi pria sedang melakukan karantina karena covid-19 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Karantina adalah salah satu protokol kesehatan yang wajib dijalankan setiap pelaku perjalanan dari luar negeri (internasional) ketika masuk ke Indonesia.

Menurut Satgas Penanganan Covid-19, setiap pelaku perjalanan perlu melakukan karantina selama lima hari.

Aturan yang berlaku mulai Kamis (14/10/2021) tersebut tertuang lewat lewat Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. 

"Tujuan aturan ini untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” ujar Letjen TNI Ganip Warsito, Kasatgas Penanganan Covid-19 di Jakarta, melansir laman resmi Satgas Covid-19, Kamis (14/10/2021).

Sebelum ada regulasi ini, pemerintah menetapkan pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib menjalani karantina selama delapan hari.

Apabila pelaku perjalanan internasional datang dari negara dengan kasus positif Covid-19 tinggi, maka karantina wajib dilakukan selama 14 hari.

Apa pentingnya karantina setelah perjalanan dari luar negeri?

Sebelum melakukan perjalanan dengan transportasi umum, setiap orang biasanya sudah menjalani tes Covid-19.

Kendati hasil tes sebelum perjalanan menunjukkan hasil negatif Covid-19, namun seseorang kemungkinan bisa terpapar virus corona SARS-CoV-2 selama di perjalanan.

Saat terpapar virus corona, bisa jadi pelaku perjalanan merasa sehat dan tidak merasakan gejala Covid-19, tapi tetap bisa menularkan virus ke orang lain.

Untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19, setiap pelaku perjalanan perlu melakukan karantina di lokasi yang sudah ditentukan, sesuai anjuran otoritas kesehatan setempat.

Selain menjalankan karantina selama lima hari, pelaku perjalanan dari luar negeri juga perlu menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

Baca juga: WNA dan WNI yang Belum Vaksinasi Covid-19 Tetap Bisa Masuk Indonesia, Berikut Ini Ketentuannya 

Baca juga: Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Boleh Atau Tidak Minum Paracetamol? 

Baca juga: MENGENAL Fungsi dan Efek Samping Obat Paracetamol, Obat yang Sering Digunakan untuk Menurunkan Demam

Protokol kesehatan pelaku perjalanan dari luar negeri untuk WNI dan WNA

Terdapat beberapa protokol kesehatan pelaku perjalanan dari luar negeri yang perlu diketahui, yakni:

Tes RT-PCR negatif

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved