Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Info Populer

Ketahui Pentingnya Melakukan Karantina Selama 5 Hari Bagi Pelaku Perjalanan Dari Luar Negeri 

Karantina adalah salah satu protokol kesehatan yang wajib dijalankan setiap pelaku perjalanan dari luar negeri (internasional) ketika masuk ke Indones

Tayang:
Editor: Karsiani Putri
Gambar oleh Ri Butov dari Pixabay
Foto ilustrasi pria sedang melakukan karantina karena covid-19 

Covid-19 Setiap pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti tes RT-PCR dengan hasil negatif Covid-19.

Tes dilakukan di negara asal perjalanan maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Vaksin Covid-19 dosis lengkap

Setiap pelaku perjalanan perlu menyertakan bukti vaksinasi Covid-19 dosis lengkap (berupa fisik atau digital), minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Tidak ada batasan merek vaksin yang digunakan.

Warga negara Indonesia (WNI) yang belum divaksinasi Covid-19 dapat masuk ke Indonesia, tapi harus mengikuti program vaksinasi Covid-19 setelah hasil tes evaluasi PCR di tempat karantina menunjukkan hasil negatif Covid-19.

Pengecualian syarat vaksin Covid-19 dosis lengkap bagi warga negara asing (WNA) pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.

Pengecualian tersebut juga berlaku untuk WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

WNA dengan kondisi kesehatan khusus, atau memiliki penyakit komorbid yang belum bisa menerima vaksin Covid-19, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sejumlah WNA belum mendapat vaksin Covid-19 di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif Covid-19.

Syarat ini berlaku untuk WNA berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan dinas, atau pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.

Baca juga: Meski Penerbangan Internasional Dibuka, PHRI Badung: Oktober Belum Ada Hotel yang Terima Bookingan

Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia di Bangli Masih Tergolong Rendah, Baru Mencapai 56 Persen

Baca juga: Cara Urus Kartu Vaksinasi Luar Negeri Bagi WNA dan WNI untuk Akses PeduliLindungi

Tes evaluasi Covid-19 selama karantina

Selama menjalani karantina, pelaku perjalanan wajib menjalani dua kali tes PCR, yakni saat kedatangan (1X24 jam) dan di akhir karantina (5X24 jam) setelah tiba dari luar negeri.

Aturan tambahan untuk WNA

Untuk WNA yang masuk ke Indonesia dengan tujuan wisata, wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi senilai 100.000 dollar AS yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19, serta bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Karantina dari Luar Negeri 5 Hari, Ini Pentingnya untuk Cegah Covid-19

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved