Info Populer
Cara Urus Kartu Vaksinasi Luar Negeri Bagi WNA dan WNI untuk Akses PeduliLindungi
Verifikasi ini dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 di luar
TRIBUN-BALI.COM - Pemegang kartu vaksinasi luar negeri atau Vaksinasi Non-Indonesia (VNI) kini bisa mengurus verifikasi untuk akses PeduliLindungi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Verifikasi ini dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 di luar negeri.
Sebelumnya, serifikat atau kartu vaksin luar negeri belum terintegrasi dengan PeduliLindungi.
Padahal, untuk bisa mendapat Quick Response code (QR code) PeduliLindugi diperlukan sebagai syarat beraktifitas di tempat umum.
Baca juga: Penerbangan Internasional Bali Dibuka, Menparekraf Undang 19 Duta Besar Anggota Uni Eropa
Baca juga: Penerbangan Internasional Telah Dibuka, Lantas Kapan Wisman yang Membawa Dollar Itu Liburan ke Bali?
Kini pemegang kartu vaksinasi luar negeri bisa mengajukan permohonan QR code PeduliLindungi.
Bagaimana caranya?
Alur bagi WNI pemegang kartu vaksin luar negeri Bagi WNI pemegang kartu vaksin luar negeri, bisa melakukan verifikasi sertifikat vaksin dengan langkah sebagai berikut:
- Melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi di laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in
- Pemohon akan diminta mengisi data, berupa KTP, NIK, dan kartu vaksinasi
- Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang terdaftar dalam tempo 3 hari kerja
- Selanjutnya, pemohon bisa daftar dan login di aplikasi PeduliLindungi.
- Lengkapi akun sesuai alur untuk mengaktivkan status vaksinasi atau bisa dengan mengakses web PeduliLindungi, pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.
- Buka kembali aplikasi PeduliLindungi dan pilih scan QR Code untuk check-in ke tempat umum, seperti bandara dan fasilitas publik lainnya.
Alur bagi WNA Pengajuan verifikasi kartu vaksin bagi WNA sedikit berbeda dengan WNI, karena melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Baca juga: Landing Fee Digratiskan Bagi Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Bali
Baca juga: Penerbangan Internasional Mulai Dibuka, Kapolresta Denpasar: Intinya Bali Sudah Siap
Adapun berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kemenlu atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi.
Identitas untuk verifikasi adalah nomor paspor.
Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kemenlu, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.
Usai diverifikasi, data yang telah diinput tersebut selanjutnya dikonfirmasi melalui alamat email yang telah didaftarkan di website. Proses konfirmasi ini kurang lebih membutukan waktu 3 hari kerja.
Setelah mendapatkan notifikasi email, tahap WNA bisa mendaftar dan melengkapi data yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk mengaktifkan status vaksinasi dan mengklaim sertifikat vaksinasi.
Setelah itu, aplikasi PeduliLindungi sudah bisa digunakan untuk melakukan scan QR Code diberbagai tempat aktivitas masyarakat dan fasilitas publik.
Apabila terjadi kendala dalam proses pendaftaran Kartu Vaksinasi Non-Indonesia, baik WNI maupun WNA bisa menghubungi hotline di vni@dto.kemkes.co.id.
Baca juga: Angkasa Pura I Berikan Kebijakan Stimulus Bagi Maskapai yang Melakukan Penerbangan Internasional
Baca juga: Meski Penerbangan Internasional Dibuka, PHRI Badung: Oktober Belum Ada Hotel yang Terima Bookingan