Berita Bali
Landing Fee Digratiskan Bagi Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Bali
Dimana pada periode 14 Oktober hingga 31 Desember 2021 Angkasa Pura I memberikan diskon landing fee sebesar 100 persen.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata Bali seiring rencana pembukaan pintu internasional bagi turis mancanegara, PT Angkasa Pura I (Persero) memberikan kebijakan stimulus atau insentif bagi maskapai (maskapai nasional maupun asing) yang melakukan penerbangan internasional dari dan menuju Bali.
Adapun pemberian insentif berupa diskon biaya pendaratan (landing fee) dengan masa pemberian insentif yaitu pada periode 14 Oktober 2021 hingga 30 Juni 2022.
Dimana pada periode 14 Oktober hingga 31 Desember 2021 Angkasa Pura I memberikan diskon landing fee sebesar 100 persen.
"Dari mulai tanggal 14 Oktober ini sampai dengan Desember kita tidak akan kenakan tarif landing charge. Dan ini saya kira disambut sangat positif oleh teman-teman di airline, ini juga upaya kita juga membantu mereka lebih semangat untuk membuka penerbangannya di Bali," kata Direktur Utama Angkasa Pura I (Persero), Faik Fahmi, Kamis (14 Oktober 2021) dalam konferensi pers di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Baca juga: Dirut Angkasa Pura I Prediksi Charter Flight Akan Masuk Terlebih Dahulu ke Bali
Dan kalau mereka bukanya di periode setelah Desember, atau 1 Januari hingga 30 Juni 2022 akan diberikan insentif diskon landing fee sebesar 50 persen.
Disinggung dengan pemberian insentif seperti ini apakah tidak akan merugikan Angkasa Pura I (Persero)? Faik Fahmi menuturkan kebijakan ini merupakan bagian dukungan Angkasa Pura I untuk pemulihan pariwisata, selain regulasi yang sudah ditetapkan untuk memotivasi mereka bisa membuka penerbangan internasional kesini, pihaknya memberikan free landing fee secara gratis.
Karena ditahui bahwa situasi pandemi Covid-19 menimbulkan banyak kesulitan bagi banyak airline, jadi mereka juga sangat concern terhadap penghitungan berapa biaya operasi yang harus mereka keluarkan.
"Jadi kalau kita berikan landing fee ini memotivasi mereka untuk cepat mengoperasikan penerbangan internasional mereka ke Bali. Ini strategi kita untuk mendukung pemulihan pariwisata di Bali," ungkap Faik Fahmi.
Dan diskon landing fee 50 persen dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022 apakah akan diperpanjang, dia menyampaikan akan mengevaluasi dan melihat animo dari maskapai.
"Itu belum nanti akan kita lihat animonya. Kita belum bisa menghitung nilai (potensi kehilangan pendapatan dari fee landing) nya, karena berapa airline yang nanti akan beroperasi sampai periode Desember," ungkap Faik Fahmi.
Dijelaskan olehnya, penentuan besaran tarif landing fee ditentukan oleh beberapa penghitungan selain jenis pesawat dan berat pesawat juga dihitung berdasarkan penumpang yang diangkut bersama kargo dan bagasi kabinnya.
"Dan landing fee ini juga tergantung kepada jenis pesawat yang dioperasikan, beratnya seperti apa. Itu ada rumusnya, ada kalkulasinya. Tapi menurut saya ini cukup memotivasi untuk airline mau segera terbang ke Bali," imbuhnya.
Penetapan landing fee sendiri terdapat regulasinya, jadi berdasarkan jenis pesawat, berdasarkan berat pesawat, berdasarkan muatan.
"Mungkin satu pesawat itu bisa Rp 40 juta ya per sekali landing. Dan landing fee ini juga tergantung kepada jenis pesawat yang dioperasikan, beratnya seperti apa. Kalau pas muatannya kosong itu lebih murah, tapi kalau muatannya penuh lebih berat jadi lebih mahal," kata Faik Fahmi.
Baca juga: Penerbangan Internasional Mulai Dibuka, Kapolresta Denpasar: Intinya Bali Sudah Siap