Berita Bali
Korban Pinjol Ilegal Ada di Bali, Beberapa Laporan Sudah Masuk ke Polda Bali
Sejumlah laporan kepolisian korban yang merasa dirugikan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal ternyata sudah masuk ke Polda Bali.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah laporan kepolisian korban yang merasa dirugikan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal ternyata sudah masuk ke Polda Bali.
Seperti disampaikan Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Suinaci, saat dikonfirmasi Tribun Bali berkaitan dengan laporan korban pinjol ilegal.
"Di wilayah hukum Polda Bali, ada beberapa laporan masuk (korban pinjol,-red)," ujar AKBP Ayu Suinaci, Jumat 15 Oktober 2021.
Ditreskrimsus Polda Bali pun melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan kantor pinjaman online tidak resmi atau ilegal yang kerap merugikan masyarakat, khususnya yang beroperasi di wilayah hukum Polda Bali.
Baca juga: Polda Bali Mulai Penyelidikan Pinjol Ilegal di Pulau Dewata
Hal ini menyusul instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.
"Kita masih laksanakan penyelidikan (Pinjol Ilegal,-red)," beber dia.
Instruksi awal penindakan tegas terhadap perusahaan pinjol ilegal yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung datang dari Presiden Joko Widodo yang ditindaklanjuti Kapolri.
Penggrebekan pun langsung massif dilakukan kepolisian di beberapa daerah di tanah air dengan mengamankan para operator dan kantor pinjol.
Polda Bali Mulai Penyelidikan Pinjol Ilegal di Pulau Dewata
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mulai melaksanakan penyelidikan.
Terhadap keberadaan kantor pinjaman online tidak resmi atau ilegal yang kerap merugikan masyarakat, khususnya yang beroperasi di wilayah hukum Polda Bali.
Hal ini menyusul instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran kepolisian.
Untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.
"Kita masih laksanakan penyelidikan (pinjol ilegal,-red)," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Suinaci saat dikonfirmasi Tribun Bali, Jumat 15 Oktober 2021.