Denpasar
Kasus Pembunuhan Anak di Karangasem Mendapat Sorotan, Ada Keterlibatan Sang Ibu?
Perhatian dan sorotan salah satunya dari Pemerhati Perempuan dan Anak yang juga pengacara ternama, Siti Sapura alias Ipung.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Harun Ar Rasyid
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus pembunuhan anak bernama Kadek Sepi berusia 13 tahun yang dilakukan ayah kandungnya I Nengah Kicen (43) di Karangasem, Bali mendapat perhatian dan sorotan berbagai pihak.
Perhatian dan sorotan salah satunya dari Pemerhati Perempuan dan Anak yang juga pengacara ternama, Siti Sapura alias Ipung.
Ditemui di Denpasar, Ipung menyebut kasus tersebut kini dalam tahap diadili, pelaku pembunuhan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Karangasem Bali.
Terhitung sejak Jumat 8 Oktober 2021, ayah kandung Sepi yakni I Nengah Kicen harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam proses hukum, ada beberapa poin yang disayangkan Ipung, bahkan poin kekerasan hingga mengakibatkan korban jiwa itu kurang tepat dan perlu segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
Baca juga: Kicen Pukul Lalu Bekap Anaknya, Misteri Kematian Kadek Sepi di Karangasem Sudah Terungkap
"Ya ada, seperti penerapan pasal dan apa peran ibu korban Ni Nyoman Sutini (38) saat kejadian itu terjadi. Itu harus jelas," ujar Siti Sapura alias Ipung, Sabtu 16 Oktober 2021.
Lebih lanjut, ayah kandung korban yang menjadi tersangka hanya dikenakan Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
Pasal yang menyebut tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun karena dilakukan orang tua, ancaman tersebut bertambah sepertiga atau 5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Baca juga: Cerita Kadek Sepi, Siswa Rajin yang Tiba-Tiba Meninggal Dunia
Pada ayat yang dicantumkan ada permasalahan, Ipung menjelaskan pasal 80 sebenarnya memiliki banyak tindakan seperti ayat 1 terkait penganiayaan ringan dengan pidana maksimal tiga tahun enam bulan.
Di ayat 2 menyebut, jika korban mengalami luka berat bisa terancam hukuman pidana 5 tahun dan di ayat 3 menyebut jika korban sampai meninggal dunia maka hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara di ayat 4 hukuman dari ayat-ayat sebelumnya ditambah sepertiga jika dilakukan orang tua kandung.
Sehingga jika langsung memakai ayat 4, korban bisa di salahartikan dan disebut belum meninggal dunia sesuai bunyi di ayat 1 dan 2.
Lanjut Ipung, ada baiknya jika ayat di pasal tersebut dicantumkan ayat 3 lalu diikuti pada ayat 4 dalam kasus pembunuhan anak di Karangasem, Bali.