Denpasar
Kasus Pembunuhan Anak di Karangasem Mendapat Sorotan, Ada Keterlibatan Sang Ibu?
Perhatian dan sorotan salah satunya dari Pemerhati Perempuan dan Anak yang juga pengacara ternama, Siti Sapura alias Ipung.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Harun Ar Rasyid
Foto: Ahmad Firizqi Irwan.
Siti Sapura alias Ipung selaku Pemerhati Perempuan dan Anak yang juga Pengacara saat ditemui Tribun Bali.
Nyoman Sutini jika ditindak lanjuti, bisa terancam Pasal 55 KUHP tentang barang siapa yang ikut serta dalam suatu tindak pidana, juga masuk unsur barang siapa yang mengetahui ada tindak pidana tapi memilih diam atau menyembunyikan.
"Ya harusnya sang ibu juga ikut diadili. Dia tidak mengakui sebelumnya, bahkan alibinya mereka menyebut jika korban jatuh saat bermain,"
"Sehingga ibunya juga pantas jadi tersangka. Bukan bermaksud menggurui ya, tapi harapannya penegakkan hukum bisa berjalan sesuai dan semestinya," pungkas Ipung, Sabtu 16 Oktober 2021.(*)
Berita Terkait Karangasem
Berita Terkait