Denpasar

Kasus Pembunuhan Anak di Karangasem Mendapat Sorotan, Ada Keterlibatan Sang Ibu?

Perhatian dan sorotan salah satunya dari Pemerhati Perempuan dan Anak yang juga pengacara ternama, Siti Sapura alias Ipung.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Harun Ar Rasyid
Foto: Ahmad Firizqi Irwan.
Siti Sapura alias Ipung selaku Pemerhati Perempuan dan Anak yang juga Pengacara saat ditemui Tribun Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus pembunuhan anak bernama Kadek Sepi berusia 13 tahun yang dilakukan ayah kandungnya I Nengah Kicen (43) di Karangasem, Bali mendapat perhatian dan sorotan berbagai pihak.

Perhatian dan sorotan salah satunya dari Pemerhati Perempuan dan Anak yang juga pengacara ternama, Siti Sapura alias Ipung.

Ditemui di Denpasar, Ipung menyebut kasus tersebut kini dalam tahap diadili, pelaku pembunuhan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Karangasem Bali.

Terhitung sejak Jumat 8 Oktober 2021, ayah kandung Sepi yakni I Nengah Kicen harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam proses hukum, ada beberapa poin yang disayangkan Ipung, bahkan poin kekerasan hingga mengakibatkan korban jiwa itu kurang tepat dan perlu segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

Baca juga: Kicen Pukul Lalu Bekap Anaknya, Misteri Kematian Kadek Sepi di Karangasem Sudah Terungkap

"Ya ada, seperti penerapan pasal dan apa peran ibu korban Ni Nyoman Sutini (38) saat kejadian itu terjadi. Itu harus jelas," ujar Siti Sapura alias Ipung, Sabtu 16 Oktober 2021.

Lebih lanjut, ayah kandung korban yang menjadi tersangka hanya dikenakan Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.

Pasal yang menyebut tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun karena dilakukan orang tua, ancaman tersebut bertambah sepertiga atau 5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Baca juga: Cerita Kadek Sepi, Siswa Rajin yang Tiba-Tiba Meninggal Dunia

Pada ayat yang dicantumkan ada permasalahan, Ipung menjelaskan pasal 80 sebenarnya memiliki banyak tindakan seperti ayat 1 terkait penganiayaan ringan dengan pidana maksimal tiga tahun enam bulan. 

Di ayat 2 menyebut, jika korban mengalami luka berat bisa terancam hukuman pidana 5 tahun dan di ayat 3 menyebut jika korban sampai meninggal dunia maka hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara di ayat 4 hukuman dari ayat-ayat sebelumnya ditambah sepertiga jika dilakukan orang tua kandung.

Sehingga jika langsung memakai ayat 4, korban bisa di salahartikan dan disebut belum meninggal dunia sesuai bunyi di ayat 1 dan 2.

Lanjut Ipung, ada baiknya jika ayat di pasal tersebut dicantumkan ayat 3 lalu diikuti pada ayat 4 dalam kasus pembunuhan anak di Karangasem, Bali. 

"Ayat keempat ini kan mengikat ketiganya, karena korban sudah meninggal, ya seharusnya jangan langsung ke ayat 4 tapi sebaiknya diisi ayat 3 dulu," terangnya.

Baca juga: Usai Polisi Autopsi Jenazah Kadek Sepi di Karangasem, Bapaknya Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT

"Jika tidak, orang bisa salah kaprah atau salah sangka, bahwa korban belum meninggal. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk meringankan hukuman (tersangka)," lanjut Ipung selaku pemerhati perempuan dan anak.

Di dalam pasal yang dikenakan bahkan disebut seharusnya di hubungkan (juncto) ke Pasal 338 KUHP tentang sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ipung mengatakan pasal tersebut bisa digunakan sebab sesuai hasil otopsi jenazah korban Kadek Sepi yang berusia 13 tahun, kronologi unsur pidananya telah terpenuhi.

"Ada pasal yang justru terpenuhi, yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Setelah adanya hasil otopsi di RSUP Sanglah, kronologi unsur pidananya justru terpenuhi," tambahnya. 

Sebelumnya, pada tanggal 21 September 2021 sang ayah diketahui memukul korban dengan tangan kosong lalu mengambil senjata berupa pedang mainan kayu yang di arahkan ke bagian kepala dan dada korban.

Tak hanya itu, I Nengah Kicen juga melakukan kekerasan dengan sengaja dengan benda lainnya yakni bambu untuk kembali memukul bagian kepala dan leher anak pertamanya tersebut.

Setelah mendapat kekerasan, korban sempat kejang dan teriak-teriak kesakitan di rumahnya di wilayah Banjar Babakan, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali.

Miris saat penganiayaan berlangsung, ibu kandung korban justru tidak bersikap menyudahi apa yang dilakukan sang suami, sang ibu justru ikut membantu mengangkat dan memegangi tangan anak pertamanya.

Kemudian tersangka menggunakan baju yang dipakai korban untuk membekap mulut dan hidung, korban yang tidak berdaya bahkan sempat muntah-muntah dan mencret hingga meninggal dunia.

"Saat mengambil bambu untuk memukul korban. Korban ini sudah teriak-teriak kesakitan, seharusnya cukup disitu. Tapi justru yang terjadi, korban dibekap mulut dan hidungnya menggunakan baju,"

"Logikanya kan kalau sudah dibekap korban tidak bisa bernafas dan meninggal dunia. Kalau sudah seperti itu, itu artinya dia memang sudah merencanakan membunuh anaknya," kata Ipung.

Setelah tindakan atau perlakuan kedua orang korban, Ipung menyinggung keterlibatan sang ibu korban yakni Nyoman Sutini yang jelas turut peran dalam kejadian tersebut.

Siti Sapura alias Ipung selaku Pemerhati Perempuan dan Anak yang juga pengacara ini, mempertanyakan keterlibatan sang ibu yang tidak membela korban dan melerai kejadian itu.

Ipung mengatakan seharusnya Nyoman Sutini juga diadili dengan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang sebelumnya berhasil diungkap Polres Karangasem pada Rabu 13 Oktober 2021 lalu.

Nyoman Sutini jika ditindak lanjuti, bisa terancam Pasal 55 KUHP tentang barang siapa yang ikut serta dalam suatu tindak pidana, juga masuk unsur barang siapa yang mengetahui ada tindak pidana tapi memilih diam atau menyembunyikan.

"Ya harusnya sang ibu juga ikut diadili. Dia tidak mengakui sebelumnya, bahkan alibinya mereka menyebut jika korban jatuh saat bermain,"

"Sehingga ibunya juga pantas jadi tersangka. Bukan bermaksud menggurui ya, tapi harapannya penegakkan hukum bisa berjalan sesuai dan semestinya," pungkas Ipung, Sabtu 16 Oktober 2021.(*)

Berita Terkait Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved