Berita Nasional
Rachel Vennya Diperiksa Pekan Depan, Terancam Pidana Penjara 1 Tahun hingga Denda Rp 100 Juta
Rachel Vennya akan diperiksa terkait kasus kabur dari karantina pada pekan depan, ia terancam pidana penjara 1 tahun hingga denda Rp 100 juta
TRIBUN-BALI.COM - Rachel Vennya akan diperiksa terkait kasus kabur dari karantina pada pekan depan.
Akibat perbuatan tersebut, Rachel Vennya terancam pidana penjara 1 tahun hingga denda Rp 100 juta.
Nama Rachel Vennya menjadi sorotan dalam beberapa terakhir ini.
Hal itu lantaran perempuan yang dikenal sebagai selebgram ini kabur dari kewajiban karantina usai pulang dari luar negeri.
Insiden itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS.
Baca juga: FAKTA Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Oknum TNI Dinonaktifkan
Ia menyebutkan, Rachel Vennya kabur dari karantina karena dibantu oleh oknum anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS.
Yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina.
Yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulis, Rabu 13 Oktober 2021.
Saat ini, anggota TNI yang bersangkutan sudah dinonaktifkan, terhitung sejak Kamis 14 Oktober 2021.
"Sudah dinonaktifkan, dari kemarin setelah Panglima acara di Serpong.
Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan," kata Herwin di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, Jumat 15 Oktober 2021.
Lalu bagaimana dengan Rachel Vennya?
Seperti diberitakan Kompas.com Kamis 14 Oktober 2021, ada ancaman pidana bagi setiap orang yang menghindari kewajiban karantina.
Hal itu diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Baca juga: Jika Terbukti Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Rachel Vennya Terancam Penjara dan Denda Rp 100 Juta