Berita Nasional
Rachel Vennya Diperiksa Pekan Depan, Terancam Pidana Penjara 1 Tahun hingga Denda Rp 100 Juta
Rachel Vennya akan diperiksa terkait kasus kabur dari karantina pada pekan depan, ia terancam pidana penjara 1 tahun hingga denda Rp 100 juta
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.
Rachel Vennya Diperiksa Polisi Pekan Depan
Kasus yang melibatkan Rachel Vennya ini juga turut diusut oleh Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Rachel Vennya untuk dimintai keterangan.
“Iya (tetap diusut), ini kan segera dipanggil yang bersangkutan," kata Yusri saat dihubungi wartawan, Sabtu 16 Oktober 2021.
Yusri menambahkan, Rachel Vennya akan diperiksa pada pekan depan.
“Hari Senin kita layangkan surat undangan untuk hari Kamis kita ambil keterangannya," tegas Yusri.
Rachel Vennya Minta Maaf
Menanggapi permasalahan yang kini menjeratnya itu, Rachel Vennya akhirnya meminta maaf kepada publik.
Lewat unggahan Instagram Story, perempuan berusia 26 tahun ini berujar.
Baca juga: Kemenkes Tanggapi Kabar Rachel Vennya Kabur dari Karantina Covid-19: Usut Tuntas dan Beri Sanksi
Terkadang ia merugikan orang lain, egois, dan juga sombong serta berjanji untuk mengevaluasi diri.
Berikut pernyataan lengkap Rachel Vennya di Instagram Story-nya, dikutip dari berita Kompas.com, 14 Oktober 2021.
"Hallo teman-teman semua... Aku mau minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku.
Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois & sombong Aku meminta maaf yg sebesar-besarnya
dan semoga semua hal buruk yg pernah aku lakukan di hidup aku menjadi pelajaran buat aku.