Berita Nasional

Rachel Vennya Diperiksa Pekan Depan, Terancam Pidana Penjara 1 Tahun hingga Denda Rp 100 Juta

Rachel Vennya akan diperiksa terkait kasus kabur dari karantina pada pekan depan, ia terancam pidana penjara 1 tahun hingga denda Rp 100 juta

Editor: Irma Budiarti
Grid.ID
Rachel Vennya akan diperiksa terkait kasus kabur dari karantina pada pekan depan, ia terancam pidana penjara 1 tahun hingga denda Rp 100 juta. 

TRIBUN-BALI.COM - Rachel Vennya akan diperiksa terkait kasus kabur dari karantina pada pekan depan.

Akibat perbuatan tersebut, Rachel Vennya terancam pidana penjara 1 tahun hingga denda Rp 100 juta.

Nama Rachel Vennya menjadi sorotan dalam beberapa terakhir ini.

Hal itu lantaran perempuan yang dikenal sebagai selebgram ini kabur dari kewajiban karantina usai pulang dari luar negeri.

Insiden itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS.

Baca juga: FAKTA Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Oknum TNI Dinonaktifkan

Ia menyebutkan, Rachel Vennya kabur dari karantina karena dibantu oleh oknum anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.

"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS.

Yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina.

Yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulis, Rabu 13 Oktober 2021.

Saat ini, anggota TNI yang bersangkutan sudah dinonaktifkan, terhitung sejak Kamis 14 Oktober 2021.

"Sudah dinonaktifkan, dari kemarin setelah Panglima acara di Serpong.

Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan," kata Herwin di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, Jumat 15 Oktober 2021.

Lalu bagaimana dengan Rachel Vennya?

Seperti diberitakan Kompas.com Kamis 14 Oktober 2021, ada ancaman pidana bagi setiap orang yang menghindari kewajiban karantina.

Hal itu diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Baca juga: Jika Terbukti Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Rachel Vennya Terancam Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Rachel Vennya Diperiksa Polisi Pekan Depan

Kasus yang melibatkan Rachel Vennya ini juga turut diusut oleh Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Rachel Vennya untuk dimintai keterangan.

“Iya (tetap diusut), ini kan segera dipanggil yang bersangkutan," kata Yusri saat dihubungi wartawan, Sabtu 16 Oktober 2021.

Yusri menambahkan, Rachel Vennya akan diperiksa pada pekan depan.

“Hari Senin kita layangkan surat undangan untuk hari Kamis kita ambil keterangannya," tegas Yusri.

Rachel Vennya Minta Maaf

Menanggapi permasalahan yang kini menjeratnya itu, Rachel Vennya akhirnya meminta maaf kepada publik.

Lewat unggahan Instagram Story, perempuan berusia 26 tahun ini berujar.

Baca juga: Kemenkes Tanggapi Kabar Rachel Vennya Kabur dari Karantina Covid-19: Usut Tuntas dan Beri Sanksi

Terkadang ia merugikan orang lain, egois, dan juga sombong serta berjanji untuk mengevaluasi diri.

Berikut pernyataan lengkap Rachel Vennya di Instagram Story-nya, dikutip dari berita Kompas.com, 14 Oktober 2021.

"Hallo teman-teman semua... Aku mau minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku.

Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois & sombong Aku meminta maaf yg sebesar-besarnya

dan semoga semua hal buruk yg pernah aku lakukan di hidup aku menjadi pelajaran buat aku.

Untuk selalu berfikir saat melangkah ke depan dengan baik.

Untuk sahabat2 online aku yg belum pernah ketemu aku tapi selalu ngedukung aku dari dulu, aku mau bilang terima kasih. -Rachel Vennya".

Kaburnya Rachel Vennya terkuak setelah sebuah unggahan di Twitter viral pada Senin 11 Oktober 2021 lalu.

Disebutkan dalam unggahan tersebut bahwa Rachel Vennya seharusnya menjalani karantina selama 8 hari, tetapi dia melakukannya selama tiga hari saja. 

(Kompas.com/Ihsanuddin, Baharudin Al Farisi, Maulana Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ancaman Pidana bagi Rachel Vennya yang Kabur dari Tempat Karantina

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved