Oknum Kapolsek IDGN Diduga Ajak Anak Tahanan Berhubungan dengan Imbalan Kebebasan Sang Ayah

Oknum Kapolsek IDGN Diduga Ajak Anak Tahanan Berhubungan dengan Imbalan Kebebasan Sang Ayah

Tribunnews.com
Ilustrasi polisi. 

Kompol Sugeng Lestari mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah saksi guna menyelidiki kasus tersebut.

"Tentunya penyidik Siepropam Polres Parigi Moutong akan memanggil beberapa saksi, untuk dimintai keterangan," kata Kompol Sugeng Lestari

Sugeng menuturkan, itu dilakukan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.

Tak sampai di situ saja, kini menurut Sugeng, oknum Kapolsek itu juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

"Yang saat ini posisi sudah dinonaktifkan sebagai Kapolsek di wilayah hukum Parimo," kata Kompol Sugeng Lestari.

"Itu dilakukan supaya fokus menghadapi pemeriksaan dari penyidik Propam," tambahnya.

Melansir Tribunnews.com, Kompolnas menilai Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN bisa dijerat dengan tuduhan gratifikasi seksual jika dugaan kasus meniduri anak tersangka yang tengah ditahan di Polsek Parigi Moutong itu terbukti.

"Jika benar, maka dapat diduga berpotensi masuk ke kasus korupsi berupa gratifikasi seksual, serta dapat masuk pula ke tindakan pelecehan seksual atau bahkan perkosaan," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).

Poengky juga mendapatkan informasi bahwa Iptu IDGN masih diperiksa oleh Polda Sulteng.

Sebaliknya, Iptu IDGN juga dibebastugaskan sementara untuk memudahkan pemeriksaan.

Selain gratifikasi seksual, kata Poengky, Iptu IDGN juga berpotensi memperdagangkan kasus dengan keluarga tersangka.

Dalam hal ini, Iptu IDGN mengharapkan mendapatkan keuntungan pribadi.

"Jika benar yang bersangkutan melakukan chatting mesra dan tidur dengan anak tersangka, berarti kuat dugaan ada upaya perdagangan dalam penanganan kasus tersangka, yang berpotensi menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatan/kewenangan," ujar dia.

Namun demikian, pihaknya masih menunggu pemeriksaan internal yang tengah dilakukan oleh Polri.

Jika tuduhan itu terbukti, Kompolnas mengharapkan adanya sanksi tegas kepada Iptu IDGN.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved