Berita Denpasar
Sidak Masker di Sumerta Kelod Denpasar, 7 Orang Kena Denda Masing-Masing Rp100 Ribu
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar sidak masker pada Senin, 18 Oktober 2021.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar sidak masker pada Senin, 18 Oktober 2021.
Sidak kali ini digelar di simpang Jalan Hayam Wuruk – Jalan Merdeka, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.
Setiap pengendara yang melintas di lokasi ini akan diperiksa terkait penggunaan maskernya.
Baca juga: Kantor Eksportir Makanan Laut di Denpasar Hangus Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Dari sidak ini sebanyak 16 orang pelanggar terjaring.
Di mana sebanyak 9 orang diberikan sanksi administrasi dan 7 orang didenda masing-masing Rp100 ribu.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan seharusnya penggunaan masker saat keluar rumah sudah menjadi kebiasaan dan kewajiban.
Namun banyak masyarakat yang masih mengabaikannya dengan tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Beberapa pelanggar juga ada yang menaruh maskernya di dalam tas atau saku saat keluar rumah.
Baca juga: 13 Kelurahan di Kota Denpasar Nol Kasus Positif Covid-19
Dirinya pun heran kenapa masih ditemukan ada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
“Saya tidak mengerti kenapa masih saja ada yang tidak menggunakan masker. Entah mereka memang benar-benar lupa atau sengaja tak memakai masker, saya kurang tahu,” katanya.
Dirinya pun sering mendengar keluhan masyarakat yang dikenai denda Rp100 ribu karena tak menggunakan masker.
“Banyak yang mengeluh didenda Rp100 ribu, memberatkan masyarakat yang sedang kesulitan. Padahal biar tidak didenda caranya gampang, pakai masker kalau ke luar rumah pasti aman. Tidak mungkin kami akan mendenda orang yang patuh pada aturan,” katanya.
Sayoga menambahkan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Akibat Membuat Kerumunan, Tim Yustisi Kota Denpasar Tertibkan dan Bina 2 Warung Makan di Denpasar
Sementara untuk uang denda pelanggar masker akan langsung ditransfer ke rekening kas daerah Kota Denpasar.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. (*)
Berita lainnya di Sidak Masker