Berita Denpasar
Denpasar Turun Jadi PPKM Level II, Pelanggar Masker Malah Meningkat, 15 Orang Didenda dalam 1.5 Jam
Provinsi Bali termasuk Kota Denpasar kini sudah turun level, dari PPKM level III menjadi PPKM level II.
Penulis: Putu Supartika | Editor: M. Firdian Sani
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Provinsi Bali termasuk Kota Denpasar kini sudah turun level, dari PPKM level III menjadi PPKM level II.
Meskipun terjadi penurunan level, namun pelanggar masker di Kota Denpasar malah meningkat.
Sidak yang digelar tim yustisi Kota Denpasar pada Selasa, 19 Oktober 2021 menjaring sebanyak 32 orang pelanggar masker.
Padahal sidak ini digelar hanya dalam waktu 1.5 jam di lampu merah Jalan Supratman - Jalan Surabi – Jalan Sokasati, Kelurahan, Kesiman.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dari sidak tersebut sebanyak 15 orang dikenai denda masing-masing Rp 100 ribu.
• Aturan PPKM Level 1-2 di Jawa dan Bali, Bioskop Dibuka untuk Anak Dibawah 12 Tahun, Ini Syaratnya
Selain itu, sebanyak 17 orang lainnya diberikan sanksi administrasi termasuk hukuman fisik berupa push up.
Sayoga berharap jumlah pelanggar ini tak meningkat lagi pada sidak berikutnya.
Karena sidak masker sudah berjalan setahun dan kewajiban penggunaan masker sudah berlaku hampir dua tahun.
“Harusnya pemakaian masker ini sudah menjadi kebiasaan. Sudah hampir 2 tahun diwajibkan menggunakan masker. Selain itu, kami sudah setahun lebih menggelar sidak masker, namun masih tetap saja ada pelanggar, bahkan meningkat,” katanya.
Bahkan ada beberapa pelanggar juga ada yang menaruh maskernya di dalam tas atau saku saat keluar rumah.
Dirinya pun heran kenapa masih ditemukan ada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
• Penurunan Level PPKM di Sejumlah Daerah, Persiapan Nataru dan Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19
“Saya tidak mengerti kenapa masih saja ada yang tidak menggunakan masker. Entah mereka memang benar-benar lupa atau sengaja tak memakai masker, saya kurang tahu,” katanya.
Dirinya pun sering mendengar keluhan masyarakat yang dikenai denda Rp 100 ribu karena tak menggunakan masker.
“Banyak yang mengeluh didenda Rp 100 ribu, memberatkan masyarakat yang sedang kesulitan. Padahal biar tidak didenda caranya gampang, pakai masker kalau keluar rumah pasti aman. Tidak mungkin kami akan mendenda orang yang patuh pada aturan,” katanya.