Info Populer
Segera Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Cair, Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
Berikut cara mengecek bantuan sosial Bansos PKH bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM – Pemerintah Indonesia saat masih terus menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia tengah menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan sosial PKH ini hanya diberikan kepada keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Saat ini bansos Program Keluarga Harapan (PKH) telah memasuki pencairan bantuan tahap 4 di bulan Oktober 2021.
Selain itu, keluarga calon penerima harus sesuai dengan kategori penerima PKH menurut Kemensos.
Proses penyaluran dana bansos PKH ini per triwulan, atau bertahap selama 3 bulan.
Bansos PKH dapat dicairkan melalui mesin ATM atau pun e-wallet.
Penerima bantuan sosial (bansos) PKH dari pemerintah dapat dicek secara online.
Dikutip dari Instagram @kemensossri pada Jumat, 15 Oktober 2021, bansos PKH sudah memasuki pencairan tahap ke-4.
Dikutip dari website Kemensos pada Selasa,19 Oktober 2021, berikut cara melihat penerima bansos PKH.
Baca juga: TERKINI Kasus Pembunuhan Subang: Respon Polisi Terkait Pengakuan Danu Disuruh ke TKP dan Mobil
Baca juga: Dinas Kesehatan Buleleng Gelar Rapid Test Antigen Secara Acak di Sekolah
Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH
1. Buka dan login ke situs cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian Masukkan alamatnya; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia;
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Kemudian, masukkan kode di kolom;
5. Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon "Reload" untuk mendapatkan kode baru;
6. Setelah selesai maka tekan tombol “Search” data.
Setelah mengisi semua data, data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, jangka waktu bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada halaman tersebut akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima (KPM) dan daerah yang diinput dan membandingkannya dengan nama yang ada di database Kementerian Sosial.
Bantuan sosial PKH ini disalurkan kepada penerima manfaat melalui Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA) dan disalurkan langsung melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.
Baca juga: Sirkuit Mandilka Jadi Tuan Rumah Idemitsu ATC 2021 Sebelum WSBK, Motor Peserta Sudah Tiba
Besaran Bantuan PKH
Berikut besaran bantuan sosial PKH yang akan diterima keluarga peserta untuk tahun 2021.
1. Ibu hamil/ibu nifas menerima Rp 3.000.000,00 per tahun (maksimal dua kali kehamilan).
2. Anak Usia Dini 0 sampai 6 Tahun menerima Rp. 3.000.000.00 per tahun.
3. Anak SD/sederajat mendapat Rp. 900.000,00 per tahun.
4. Anak SMP/sederajat mendapat Rp. 1.500.000.000,00 per tahun.
5. Pendidikan SMA/sederajat mendapat Rp. 2.000.000,00 per tahun.
6. Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun (maksimal satu orang dan termasuk dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental).
7. Lansia menerima Rp 2.400.000 per tahun (maksimal 1 orang dan satu keluarga).
Selanjutnya, bantuan sosial PKH akan diberikan kepada keluarga penerima secara bertahap, yakni untuk tiga kali penyaluran (per triwulan).(*)
Info Populer Lainnya