Berita Denpasar

SIM Keliling Polresta Denpasar Hari Ini Selasa 19 Oktober 2021 di Area Parkir Plaza Renon

Pelayanan SIM keliling pada hari ini Selasa 19 Oktober 2021 di Area Parkir Plaza Renon Denpasar dimulai pukul 08.00 Wita sampai selesai

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Satlantas Denpasar
Pelayanan SIM Keliling atau Si Destar Polresta Denpasar. SIM Keliling Polresta Denpasar hari ini Selasa 19 Oktober 2021 di Area Parkir Plaza Renon. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - SIM Keliling Polresta Denpasar hari ini Selasa 19 Oktober 2021 di Area Parkir Plaza Renon.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C, bisa memanfaatkan layanan SIM keliling atau SIM Drive Thru Polresta Denpasar (Si Destar).

Pelayanan SIM keliling pada hari ini Selasa 19 Oktober 2021 dimulai pukul 08.00 Wita sampai selesai.

Dimana pelayanan hari ini berlangsung di Area Parkir Plaza Renon, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.

Baca juga: Aplikasi Perpanjangan SIM Online Polri Mudahkan Masyarakat di Bali Dalam Mengurusnya

"Hari ini di area Parkir Plaza Renon," ujar Kanit Regident Satpas SIM Polresta Denpasar AKP Bhayangkara Putra Sejati seizin Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani.

Lebih lanjut ia mengatakan, pelayanan perpanjangan SIM keliling bisa diakses atau dinikmati oleh masyarakat dari daerah manapun karena saat ini sistem SIM online.

"Masyarakat tidak hanya dari Kota Denpasar, dari wilayah lain atau luar Bali juga bisa menikmati layanan SIM keliling ini," tambahnya.

Masyarakat yang ingin perpanjangan SIM keliling atau SIM Drive Thru Polresta Denpasar (Si Destar) bisa langsung datang ke lokasi.

Pelayanan SIM Keliling dimulai dari pukul 08.00 Wita sampai selesai.

Dalam hal ini, pelayanan perpanjangan SIM keliling bisa diakses masyarakat dari daerah mana pun.

Hal ini dikarenakan saat ini pelayanan SIM Keliling menggunakan sistem SIM online.

Pelayanan SIM Keliling khusus memperpanjang SIM A dan C.

Baca juga: Bikin SIM Online Lebih Mudah Lewat Handphone, Berlaku Mulai Senin 12 April 2021, Begini Langkahnya

Dengan menyertakan beberapa persyaratan yang harus disiapkan dalam perpanjangan SIM.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan masing-masing sebagai berikut.

• Fotocopy KTP

• SIM asli

• Surat keterangan sehat

• Surat keterangan psikologi

Jika masyarakat yang belum sempat membuat surat tersebut.

Tak perlu khawatir, karena di sekitar lokasi pelayanan SIM juga disediakan tempat.

Untuk pembuatan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.

Usai menyertakan beberapa syarat, masyarakat diarahkan untuk menunggu.

Setelah menunggu sebentar, lalu foto wajah terbaru dan sidik jari.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus mengikuti protokol kesehatan (prokes).

Baca juga: Tata Cara Perpanjang SIM Online, Cek Biaya dan Cara Pembayaran di Sini

Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM A dikenakan Rp80.000.

Sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000.

Lebih lanjut, AKP Bhayangkara mengingatkan agar masyarakat yang ingin memperpanjang SIM untuk tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes).

"Tetap perhatikan prokes bagi masyarakat yang memperpanjang SIM," pungkas Kanit Regident Satgas SIM Polresta Denpasar. Selasa 19 Oktober 2021.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved