Berita Bali

Iming-iming Sabu Gratis dari Oknum Polisi, Made Artana dan Faris Diganjar Bui Lima Tahun di Bali

Oknum polisi bernama Gde Made Ardhana (34) yang bertugas di Polres Badung telah diganjar pidana penjara selama delapan tahun atas kasus peredaran nark

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
KOLASE TRIBUN BALI
Ilustrasi sabu-sabu di Bali - Iming-iming Sabu Gratis dari Oknum Polisi, Made Artana dan Faris Diganjar Bui Lima Tahun di Bali 

Kemudian kedua terdakwa digeledah dan ditemukan 31 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 3,72 gram neto.

Baca juga: Ditangkap Saat Nempel Sabu di Denpasar, Yulian Dituntut 7 Tahun Penjara

Saat diinterogasi, para terdakwa mengaku mendapatkan sabu itu dari oknum petugas kepolisian di Polres Badung, Gde Made Ardhana.

Kedua terdakwa diperintah oleh Made Ardhana mengambil paket sabu.

Dari pekerjaan itu, mereka dijanjikan mendapat sabu gratis oleh Made Ardana. (*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved