Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Ini Syarat Terbaru Penerbangan di Daerah PPKM Jawa-Bali

Pemerintah lewat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memperbarui persyarat perjalanan domestik menggunakan pesawat udara untuk daerah PPKM Level 1-3

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana kedatangan terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Selasa (12/10/2021) sore 

TRIBUN-BALI.COM – Pemerintah lewat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memperbarui persyarat perjalanan domestik menggunakan pesawat udara untuk daerah PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali.

PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 November 2021 mendatang.

Pemerintah juga melonggarkan beberapa aturan, namun bagi syarat penerbangan domestik justru diperketat.

Selama PPKM berlangsung dua minggu ke depan, pemerintah meniadakan syarat tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.

Pelaku perjalanan penerbangan diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR.

Ketentuan tersebut berlaku hanya bagi daerah dengan PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa-Bali.

Selain itu, kebijakan tersebut telah tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri ) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Bali Masih Sepi Wisman Meski Penerbangan Internasional Dibuka, Ini Penjelasan Menparekraf

Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Masih Bisa Pakai Rapid Antigen

Pada aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali.

Secara rinci, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Jadi pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved