Berita Bali
Ini Syarat Terbaru Penerbangan di Daerah PPKM Jawa-Bali
Pemerintah lewat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memperbarui persyarat perjalanan domestik menggunakan pesawat udara untuk daerah PPKM Level 1-3
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.
Baca juga: 18 Wilayah Indonesia Memasuki Musim Hujan, Bali Waspada Potensi La Nina
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangannya pada Selasa, 19 Oktober 2021 kemarin menjelaskan bila syarat perjalanan masih merujuk ke SE Satgas Covid-19.
"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19," jelasnya.
Jika ada ketentuan yang baru, pihaknya akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.
Penjelasan Bandara Ngurah Rai
PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menyampaikan bahwa syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dimasa perpanjangan PPKM Level 2 di Bali masih sama.
"Kami masih memberlakukan regulasi yang sama, kami menunggu apabila akan ada regulasi yang baru," ujar Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Bali: Ada Penambahan Kasus hingga DPRD Minta Revisi Karantina Wisman
Hingga saat ini pihaknya masih memberlakukan aturan yang sama, belum ada perubahan.
"Masih sama belum berubah, kita sambil menunggu jika ada perubahan persyaratan saat ini masih memberlakukan aturan sebelumnya," tegasnya.
Dimana persyaratan perjalanan tetap masih dari aturan sebelumnya, yakni untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam bagi penumpang yang baru vaksin tahap pertama, mengisi e-HAC dan anak usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Pelaku perjalanan udara dapat melakukan tes Rapid Antigen 1x24 jam tetapi dengan catatan sudah vaksin lengkap atau vaksinasi Covid-19 nya sudah dua kali dosis, mengisi e-HAC.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/suasana-kedatangan-terminal-domestik-bandara-internasional-i-gusti-ngurah-rai-bali.jpg)