Berita Bali
Undang Stakeholder Terkait, DPRD Bali Intens Bahas Rancangan Anggaran Pemilu Serentak 2024
Lembaga legislatif Bali mulai mempersiapkan anggaran Pemilu Serentak 2024
Penulis: Ragil Armando | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, BALI - Pemilu Serentak 2024 masih jauh di depan mata, namun berbagai persiapan mulai dilakukan oleh berbagai stakeholder terkait.
Seperti lembaga legislatif yang mulai mempersiapkan anggaran pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Pasalnya, untuk pertama kali dalam sejarah, pada Pemilu Serentak 2024 akan dilaksanakan tiga pemilihan sekaligus.
Yakni Pileg, Pilpres, dan Pilkada, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Untuk itu, DPRD Bali menggelar rapat kerja bersama stakeholder terkait , yaitu KPU Bali, Bawaslu Bali, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil Bali.
Baca juga: Bersiap Lebih Awal, DPRD Bali Sampaikan Raperda Inisiatif Tentang Dana Cadangan Pemilu 2024
Rapat tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Kota Denpasar, Bali, Selasa 19 Oktober 2021.
“Tentang anggaran, saya kebetulan ditunjuk sebagai Ketua Pansus Pembentukan Dana Cadangan untuk Pileg, Pilgub untuk provinsi, itu kita bahas, semua juga pakai asumsi,” kata Ketua Komisi I DPRD Bali yang juga Ketua Pansus Raperda Inisiatif Dewan tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur, dan Wakil Gubernur Tahun 2024, Nyoman Adnyana.
Dalam rapat tersebut, ia menjelaskan bahwa KPU Bali mengusulkan rancangan anggaran sebesar Rp 255 miliar.
Hanya saja, pihaknya mengasumsikan untuk menetapkan besaran dana cadangan ditetapkan sebesar Rp 250 miliar.
“Karena tahapan pemilu kan belum ada, belum disepakati, belum final, tanggalnya, mulainya, dan sebagainya, jadi masih pakai asumsi.
Kalau usulan KPU Rp 255 miliar, tapi kami asumsikan Rp 250 miliar, selisih sedikit,” paparnya.
Jumlah itu sendiri, menurutnya sudah jauh lebih cukup, dikarenakan pada Pilgub 2018 lalu hanya menghabiskan anggaran Rp 155 miliar.
Nantinya, sumber dan besaran pendanaan berasal dari APBD yang bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah kecuali dari Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah.
Dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu, penyisihan atas penerimaan daerah dilakukan setiap tahun anggaran selama kurun waktu 3 (tiga) Tahun Anggaran, terhitung mulai Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: KPU Tabanan Usulkan Anggaran Pemilu 2024 Rp51,1 Miliar Lebih, TAPD Minta Lakukan Penghematan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/dprd-bali-menggelar-rapat-kerja-bersama-stakeholder-terkait.jpg)