Berita Bali
UPDATE Kasus Covid-19 di Bali: Ada Penambahan Kasus hingga DPRD Minta Revisi Karantina Wisman
Berikut adalah update data terbaru kasus virus corona (Covid-19) di Bali per Selasa, 19 Oktober 2021.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sesuai dengan Inmendagri No 53 Tahun 2021 tentang PPKM di Jawa dan Bali, Provinsi Bali masuk Level 2 yang berlaku 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Sejumlah aktivitas di wilayah PPKM Level 2 juga agak dilonggarkan.
Diantaranya, resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) juga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Demikian pula tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Baca juga: Keluhan Pelayanan RSUD Sanjiwani Gianyar Mulai Berkurang
Selain itu, aturan penerbangan domestic di masa PPKM Level 1-3 Jawa dan Bali pun mengalami penyesuaian.
Kini calon penumpang pesawat seluruhnya diwajibkan menyertakan hasil tes negatif PCR.
Penyesuaian ini dituangkan dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Hasil tes PCR tersebut setidaknya H-2 sebelum jadwal penerbangan.
Berdasarkan instruksi yang diterbitkan pada Senin 18 Oktober 2021 tersebut, calon penumpang juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Terkait kapasitas, transportasi di daerah dengan PPKM Level 2 dan 1 kini diizinkan mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen.
Termasuk transportasi udara. Pesawat diizinkan untuk mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen.
Namun, pemerintah menekankan penumpang wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.