Berita Bali
Dugaan Investasi Bodong Ice Mango di Bali, Get Sampai Rp 2,7 Miliar, Dua Wanita Dilaporkan ke Polisi
Beberapa korban investasi bodong yang merupakan para kaum hawa diantaranya Ni Putu Dian Okviani, I Made Winda Christian, Dewi Purnama Sari, Ni Kadek
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Beberapa masyarakat melaporkan dugaan kejahatan investasi bodong ke Kepolisian Daerah Polda Bali, dengan total slot nyaris menyentuh angka Rp 1 Miliar dan get mencapai Rp 2,7 Miliar.
Laporan itu dibuat dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan Tanda Bukti Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor : Dumas/810/X/2021/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 18 Oktober 2021
Beberapa korban investasi bodong yang merupakan para kaum hawa diantaranya Ni Putu Dian Okviani, I Made Winda Christian, Dewi Purnama Sari, Ni Kadek Ariani, dan Ni Putu Ameria Devi Savitri.
Mereka didampingi oleh lima kuasa hukum dari Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali.
Baca juga: Mahasiswi Usai 19 Tahun Otaki Investasi Bodong, Raup Rp 2 Miliar dari 200 Orang
Kuasa Hukum Pelapor, I Made “Ariel” Suardana, SH MH menyampaikan kejahatan dengan modus investasi bodong itu diduga dilakukan oleh YNF (22) dan FAV (22), keduanya tinggal di Badung.
Pihaknya menyebutkan total ada 110 orang yang menjadi korban dari program investasi bernama Ice Mango atau sebutan lainnya One Pay Receh.
"Para membernya hanya menyetorkan sejumlah uang dengan slot yang sudah ditentukan oleh pelaku dan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan besar," ujar Suardana kepada Tribun Bali, Rabu 20 Oktober 2021.
Disampaikan Suardana, terlapor pernah berdalih uang yang diterimanya akan dikelola lagi dalam usaha pertanian, properti, dan peleburan emas.
"Pada awalnya pembayaran lancar-lancar saja, pelapor ini menyerahkan uang sejumlah Rp 800.000, belum sampai waktu 19 hari yang dijanjikan pelaku, korban sudah ditransfer sebesar Rp 1.200.000," paparnya
Lanjut dia, tertarik dengan keuntungan yang lebih besar, pelapor kembali mengikuti investasi tersebut sejumlah Rp 1.000.000, dalam waktu 60 hari dan benar mendapatkan hasil sebesar Rp 2.000.000, dari terlapor.
Terlapor kemudian meminta kepada pelapor untuk menyebarluaskan informasi ini sehingga banyak orang yang tertarik dan pelaku berhasil memperdayai setidaknya 110 member.
Namun, dalam masa pandemi COVID-19 ini, untuk mencegah kerumunan dari para korban, maka pelaporan hanya diwakili oleh 1 orang dan para member lainya menjadi saksi.
Kemudian terlapor membuka 6 investasi yang meliputi, 200 slot, Rp. 1.000.000 kembali Rp. 2.500.000, 341 slot, Rp. 1.000.000 kembali Rp. 3.800.000, 160 slot, Rp. 1.000.000 kembali Rp. 2.800.000, 50 slot, Rp. 1.000.000 kembali Rp. 2.200.000, 110 slot, Rp. 1.000.000 kembali Rp. 1.500.000, dan 101 slot, Rp. 1.000.000 kembali Rp. 2.250.000,-
"Yang total keseluruhannya adalah 962 slot dengan jumlah uang sebesar Rp 962.000.000, pelapor pun mengikuti semua slot tersebut, namun nahas 6 investasi tersebut gagal dicairkan," paparnya.