Berita Bali

Dugaan Investasi Bodong Ice Mango di Bali, Get Sampai Rp 2,7 Miliar, Dua Wanita Dilaporkan ke Polisi

Beberapa korban investasi bodong yang merupakan para kaum hawa diantaranya Ni Putu Dian Okviani, I Made Winda Christian, Dewi Purnama Sari, Ni Kadek

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Para korban saat melaporkan dugaan investasi bodong di SPKT Polda Bali, pada Senin 18 Oktober 2021. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Beberapa masyarakat melaporkan dugaan kejahatan investasi bodong ke Kepolisian Daerah Polda Bali, dengan total slot nyaris menyentuh angka Rp 1 Miliar dan get mencapai Rp 2,7 Miliar.

Laporan itu dibuat dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali dengan Tanda Bukti Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor : Dumas/810/X/2021/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 18 Oktober 2021

Beberapa korban investasi bodong yang merupakan para kaum hawa diantaranya Ni Putu Dian Okviani, I Made Winda Christian, Dewi Purnama Sari, Ni Kadek Ariani, dan Ni Putu Ameria Devi Savitri.

Mereka didampingi oleh lima kuasa hukum dari Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali.

Baca juga: Mahasiswi Usai 19 Tahun Otaki Investasi Bodong, Raup Rp 2 Miliar dari 200 Orang

Kuasa Hukum Pelapor, I Made “Ariel” Suardana, SH MH menyampaikan kejahatan dengan modus investasi bodong itu diduga dilakukan oleh YNF (22) dan FAV (22), keduanya tinggal di Badung.

Pihaknya menyebutkan total ada 110 orang yang menjadi korban dari program investasi bernama Ice Mango atau sebutan lainnya One Pay Receh.

"Para membernya hanya menyetorkan sejumlah uang dengan slot yang sudah ditentukan oleh pelaku dan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan besar," ujar Suardana kepada Tribun Bali, Rabu 20 Oktober 2021.

Disampaikan Suardana, terlapor pernah berdalih uang yang diterimanya akan dikelola lagi dalam usaha pertanian, properti, dan peleburan emas.

"Pada awalnya pembayaran lancar-lancar saja, pelapor ini menyerahkan uang sejumlah Rp 800.000, belum sampai waktu 19 hari yang dijanjikan pelaku, korban sudah ditransfer sebesar Rp 1.200.000," paparnya

Lanjut dia, tertarik dengan keuntungan yang lebih besar, pelapor kembali mengikuti investasi tersebut sejumlah Rp 1.000.000, dalam waktu 60 hari dan benar mendapatkan hasil sebesar Rp 2.000.000, dari terlapor.

Terlapor kemudian meminta kepada pelapor untuk menyebarluaskan informasi ini sehingga banyak orang yang tertarik dan pelaku berhasil memperdayai setidaknya 110 member.

Namun, dalam masa pandemi COVID-19 ini, untuk mencegah kerumunan dari para korban, maka pelaporan hanya diwakili oleh 1 orang dan para member lainya menjadi saksi.

Kemudian terlapor membuka 6 investasi yang meliputi, 200 slot, Rp. 1.000.000 kembali Rp. 2.500.000, 341 slot, Rp. 1.000.000 kembali Rp. 3.800.000, 160 slot, Rp. 1.000.000 kembali Rp. 2.800.000, 50 slot, Rp. 1.000.000 kembali Rp. 2.200.000, 110 slot, Rp. 1.000.000 kembali Rp. 1.500.000, dan 101 slot, Rp. 1.000.000 kembali Rp. 2.250.000,-

"Yang total keseluruhannya adalah 962 slot dengan jumlah uang sebesar Rp 962.000.000, pelapor pun mengikuti semua slot tersebut, namun nahas 6 investasi tersebut gagal dicairkan," paparnya.

Dikatakan Suardana, terlapor juga berdalih tidak sanggup membayar get sebesar Rp. 2.746.050.000,-, kemudian menyampaikan kepada korban bahwa tidak sanggup membayar get tersebut dan berjanji dalam kurun waktu 7 hari mengembalikan modal korban.

"Namun uang pun tidak dibayarkan dan terlapor mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan lainnya. Sehingga terlapor tidak bisa mempertanggungjawabkan dalam jangka waktu yang dijanjikan," jelasnya.

Baca juga: Tingkatkan PAD Badung Lewat hasil Investasi, Dewan Rancang Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal

Menurutnya, pelaporan ini bertujuan untuk menghentikan sepak terjang pelaku yang dapat menimpa korban-korban lainya, maka dari itu penting bagi polisi untuk mengungkap kasus ini dan menyelamatkan uang korban lainnya.

"Kasus ini tidak sesulit menindak pinjaman online ilegal karena kasus ini dilakukan oleh individual dan pelaku masih tinggal di Bali sehingga tidak sulit untuk membawa kasus ini ke persidangan," ungkapnya

Semua alat bukti yang kita miliki sangat lengkap sehingga kasus ini sangat terang sekali. Yang kami butuhkan itu adalah keseriusan untuk mengungkap kejahatan ini.

Ni Putu Dian Okviani sebagai Pelapor mengaku menyesal ikut investasi tersebut, bahkan ia rela meminjam uang di LPD untuk investasi tersebut

"Saat ini saya malah terbebani dengan pembayaran angsuran untuk mengembalikan uang pinjaman di LPD," ujarnya.

Di samping itu, terlapor YNF merupakan teman Ni Putu Dian Okviani saat duduk di bangku SMK telah menjamin keamanan investasi Ice Mango atau sebutan lainnya One Pay Receh.

Akan tetapi, jaminan tersebut telah menjeratnya menjadi korban investasi bodong.

Di Polda Bali, para korban investasi bodong dan Kuasa Hukumnya juga sempat berkonsultasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda terkait kejahatan dengan modus investasi bodong yang menimpa para korban tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menuturkan, bakal memeriksa laporan tersebut.

"Laporan dari masyarakat diterima dan ditindaklanjuti," kata Kombes Pold Syamsi. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved