Berita Denpasar

Saol Penyebab Meningkatnya Pelanggar Masker, Kasatpol PP Denpasar: Merasa Sudah Divaksin, dan Sehat

Pelanggar masker di Kota Denpasar masih tetap ditemukan. Padahal sidak masker sudah digelar setahun lebih.

Penulis: Putu Supartika | Editor: M. Firdian Sani
Tribun Bali/Putu Supartika
Sidak masker di Jalan Diponegoro Denpasar 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelanggar masker di Kota Denpasar masih tetap ditemukan.

Padahal sidak masker sudah digelar setahun lebih.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga pun keheranan dengan hal ini.

Di satu sisi, kasus positif terus menurun, sementara pelanggar masker terus meningkat.

"Ini kemungkinan salah satu bentuk euforia masyarakat. Karena merasa sudah divaksin, sehat, makanya mengabaikan masker. Padahal masih ada risiko tertular," kata Sayoga di sela-sela sidak masker, pada Kamis 21 Oktober 2021.

Dalam sidak masker yang digelar di Jl Diponogoro, dekat Pasar Sanglah, Denpasar, terjaring sebanyak 21 orang pelanggar masker.

Denpasar Turun Jadi PPKM Level II, Pelanggar Masker Malah Meningkat, 15 Orang Didenda dalam 1.5 Jam

Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 orang diberikan pembinaan, sementara 8 orang dikenai denda masing-masing Rp 100 ribu.

“Harusnya pemakaian masker ini sudah menjadi kebiasaan. Sudah hampir 2 tahun diwajibkan menggunakan masker. Selain itu, kami sudah setahun lebih menggelar sidak masker, namun masih tetap saja ada pelanggar, bahkan meningkat,” katanya.

Bahkan ada beberapa pelanggar juga ada yang menaruh maskernya di dalam tas atau saku saat keluar rumah.

Dirinya pun heran kenapa masih ditemukan ada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

“Saya tidak mengerti kenapa masih saja ada yang tidak menggunakan masker. Entah mereka memang benar-benar lupa atau sengaja tak memakai masker, saya kurang tahu,” katanya.

Sidak Masker di Sumerta Kelod Denpasar, 7 Orang Kena Denda Masing-Masing Rp100 Ribu 

Dirinya pun sering mendengar keluhan masyarakat yang dikenai denda Rp 100 ribu karena tak menggunakan masker.

“Banyak yang mengeluh didenda Rp 100 ribu, memberatkan masyarakat yang sedang kesulitan. Padahal biar tidak didenda caranya gampang, pakai masker kalau keluar rumah pasti aman. Tidak mungkin kami akan mendenda orang yang patuh pada aturan,” katanya. 

Sayoga menambahkan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved