Info Populer
Syarat dan Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Via Darat, Laut dan Udara
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Mas
Adita menjelaskan pemberian jeda penerapan aturan terbaru transportasi udara ini bertujuan memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri, serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada calon penumpang.
"Diharapkan dengan demikian penumpang dapat memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuan," ujarnya.
Syarat bepergian ke Luar Jawa-Bali
Menurut Wiku Adisasmito, perjalanan ke daerah berstatus level 1 dan level 2 di luar Jawa-Bali untuk semua moda transportasi wajib menunjukkan satu dokumen saja.
"Yakni hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku.
Baca juga: Calon Penumpang Pesawat Diwajibkan Menunjukan Hasil Negatif PCR, Berikut Ini Biaya Tes PCR Terbaru
Baca juga: Kembali Beroperasi, Kunjungan GWK Pada Hari Pertama Sebanyak 1.000 Orang Lebih
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan yang akan menuju daerah level 3 dan level 4 di luar Jawa-Bali yang menggunakan moda transportasi laut, moda transportasi darat baik kendaraan pribadi dan umum serta penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan dua dokumen.
Keduanya, yakni kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu minimal 2 x 24 jam atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
Baca juga: Calon Penumpang Pesawat Diwajibkan Menunjukan Hasil Negatif PCR, Berikut Ini Biaya Tes PCR Terbaru
Baca juga: WNA dan WNI yang Belum Vaksinasi Covid-19 Tetap Bisa Masuk Indonesia, Berikut Ini Ketentuannya
Perjalanan di wilayah aglomerasi
Sementara itu, khusus untuk perjalanan rutin di darat baik dengan moda transportasi pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus.
"Dengan catatan penerapan skrining dan penerapan protokol kesehatan secara ketat," ujar Wiku Adisasmito.
Di Indonesia sendiri saat ini ada delapan wilayah aglomerasi.
Rinciannya diantaranya:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)