Info Populer

Syarat dan Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Via Darat, Laut dan Udara

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Mas

Editor: Karsiani Putri
gadgetsboy.co.uk
Ilustrasi- pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan moda transportasi darat 

5. Yogyakarta Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros B

Syarat perjalanan sopir logistik

Pemerintah mengkategorikan syarat perjalanan untuk sopir logistik yang bekerja di wilayah Jawa-Bali dan wilayah non Jawa-Bali.

Pertama, untuk wilayah Jawa-Bali.

Bagi sopir yang sudah divaksinasi lengkap maka wajib melampirkan dua dokumen, yaitu dengan dua opsi.

Opsi pertama, menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Opsi kedua, jika sopir sudah divaksinasi dosis pertama, maka diminta menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau jika sopir belum divaksinasi hanya wajib menunjukkan satu dokumen, yakni surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam jika belum divaksinasi.

Baca juga: PHRI Badung Sayangkan Kebijakan Wajib Menunjukkan PCR (H-2), Sebut Justru Akan Beratkan Wisatawan

Baca juga: Pelaku Pariwisata dan Masyarakat Dilematis Tanggapi Kebijakan Wajib PCR Sebagai Syarat Perjalanan

Sedangkan untuk wilayah non Jawa-Bali sopir wajib menunjukkan satu dokumen yakni hasil negatif tes Covid-19 sesuai moda transportasi dan wilayah perjalanannya.

Anak-anak boleh naik pesawat tapi tes PCR

Wiku Adisasmito mengatakan, anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri dengan naik moda transportasi udara atau pesawat terbang.

Namun, bagi anak-anak tetap wajib menunjukkan dokumen hasil negatif tes RT PCR.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved