Berita Bali
Anggota DPR Nyoman Parta dan Pelaku Pariwisata Bali Keberatan, Kami Tolak Syarat Tes PCR
Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) pada masa Pandemi Covid-19 melalui InMendagri No 53 dan No 54 Tahun 2021, disusul terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 21 Tahun 2021.
Terdapat sejumlah penyesuaian ketentuan perjalanan dalam negeri, diantaranya seperti perjalanan orang menggunakan moda transportasi udara, laut dan darat yang dilakukan pengetatan dokumen syarat perjalanan.
Salah satunya adalah, pengaturan syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tujuan ke Jawa-Bali untuk moda transportasi udara, wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sample-nya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24jam sebelum keberangkatan.
Kebijakan itu sendiri mendapat tentangan keras dari berbagai elemen di Bali, Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta mengaku heran dengan diterapkannya kebijakan tersebut.
Baca juga: Calon Penumpang Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Apa Bedanya dengan Antigen?
“Saya selaku anggota dewan wakil Bali, yang merupakan daerah destinasi pariwisata menolak dilakukanya Test PCR untuk penumpang dari dan ke Jawa-Bali,” tegas Parta, Jumat 22 Oktober 2021.
Apalagi, menurutnya, Bali saat ini sudah turun menjadi PPKM Level 2 dan kondisi Covid-19 di Pulau Dewata mulai terkendali.
Justru menurut Politikus PDIP ini kebijakan yang diterapkan pemerintah malah membuat masyarakat semakin sulit.
“Padahal Bali sudah turun ke level 2 PPKM. Kondisi lapangan sangat kondusif. Lalu mengapa pemerintah pusat membuat kebijakan yang malah mempersulit,” ujarnya.
Padahal, saat masih berada di PPKM Level 4 dan 3 dan tingkat kasus Covid-19 masih sangat tinggi, penerbangan dari dan menuju Bali masih bisa berlaku menggunakan hasil rapid test antigen.
Namun, saat kasus melandai justru pemerintah menerapkan hasil test PCR.
“Sekarang malah terjadi perubahan regulasi yang mempersulit penumpang domestik datang ke Bali yang awalnya penumpang dari dan ke Jawa-Bali boleh menggunakan tes antigen, sekarang berubah harus menggunakan tes PCR. Jadi ketika Bali masih level, penerbangan dari dan ke Jawa-Bali cukup dengan hasil tes antigen. Mengapa ketika level PPKM dan kasus Covid sudah melandai malah harus pakai hasil tes PCR?,” tanyanya heran.
Menurutnya, saat ini mulai ada peningkatan kedatangan wisatawan domestik ke Bali.
Dari data yang didapatkannya dari Angkasa Pura I, setiap hari selalu ada kenaikan penumpang domestik ke Bali.
Bahkan, pada Kamis 21 Oktober 2021 tercatat jumlah penumpang domestik yang datang melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai sejumlah 9.637 orang.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Menteri Dalam Negeri dan Satgas Covid-19 merevisi Inmendagri No 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali dan SE No 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tidak hanya itu, penolakan serupa juga disuarakan oleh para pelaku pariwisata Bali.
Salah seorang pelaku pariwisata Bali, Ketut Budi, misalnya, menyebutkan, penerapan peraturan tersebut justru akan membuat jumlah tamu domestik ke Bali semakin menurun.
Apalagi, saat ini pariwisata Bali ditopang oleh tamu domestik yang berasal dari berbagai daerah di Nusantara.
“Kami driver freelance sangat berat sebenarnya. Dengan adanya instruksi baru tentang tamu yang ke Bali harus PCR lagi, itu membuat tamu yang ke Bali lebih sedikit lagi. Sedangkan di Bali kan baru pemulihan ekonomi. Sekarang udah mulai ramai, dan sekarang ada aturan baru itu akan membuat tamu sepi lagi,” tegasnya.
Ketua PHRI Badung I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya mengaku sangat menyayangkan adanya peraturan baru tersebut.
Bahkan pihaknya tidak mengerti apa yang digunakan barometer saat PPKM sudah turun level.
"Semestinya kalau sudah vaksin dua kali, cukuplah rapid antigen. Sehingga animo wisatawan domestik sangat bagus dampaknya. Bahkan kunjungan sudah mengalami peningkatan," jelasnya, Jumat.
Namun setelah kini kembali balik menggunakan PCR dirinya malah tidak mengerti, padahal PPKM di Bali sudah level 2.
"Barometernya apa? Ini saya tidak mengerti. Kalau kasus Covid-19 di Bali kan saat ini terkendali. Kalau level PPKM kok malah diperketat saat level turun," katanya.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Bali, Putu Astawa menyebutkan, pihaknya menghormati keputusan pemerintah pusat tersebut.
Menurutnya, kebijakan yang diambil tersebut sudah melalui berbagai kajian yang mendalam untuk mewaspadai gelombang varian baru Covid-19.
Baca juga: Anggota DPR RI Nyoman Parta dan Pelaku Pariwisata Tolak Syarat Masuk Bali Pakai Tes RT-PCR
Apalagi, Bali akan menjadi tuan rumah pertemuan internasional negara-negara G20 tahun depan.
“Kalau kami, ikut sesuai petunjuk Satgas ya. Kalau memang seperti itu kebijakannya, kami ikuti. Kan ini masa pandemi. Ada latar belakangnya. Pasti pemerintah mewaspadai terjadinya gelombang-gelombang baru, sehingga kita bisa menjadi lebih aman, apalagi kita akan menjadi tuan rumah G20. Saya kira ini menjadi kewaspadaan yang penting,” katanya, Jumat.
Astawa mengakui dengan penerapan kebijakan tersebut akan memberi dampak bagi jumlah kunjungan wisatawan domestik ke Bali.
Namun, ia juga berharap dengan adanya kebijakan tersebut tidak membuat turunnya jumlah penumpang ke Bali.
“Nggak sih, pasti ada dampak. Mudah-mudahan tidak sedalam itu. Mudah-mudahan tipis lah,” ujarnya.
Berapakah harga tes PCR di beberapa rumah sakit dan klinik di Bali?
Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Bali, di antaranya RS Bali Mandara Jalan By Pass Ngurah Rai No 548 Denpasar mematok harga untuk tes PCR Rp 465 Ribu.
Jumlah itu ditambah biaya administrasi Rp 20 ribu untuk WNI dan Rp 30 ribu untuk WNA.
RS Universitas Udayana di Jalan RS Unud, Jimbaran menerapkan tarif Rp 450 Ribu untuk WNI dan WNA.
Klinik Niki Diagnostic Centre (NDC) di Jalan Gatsu II, No 5 Denpasar menerapkan tarif Rp 495 ribu.
Klinik Utama Bunga Emas di Jalan Melati No 1 Denpasar mematok harga tes PCR Rp 495 ribu.
Klinik Be Health Medika di Jalan Imam Bonjol No 251 Denpasar mematok tarif tes PCR Rp 495 ribu.
Klinik SOS Gatot Kaca Denpasar di Jalan Sunset Road, Kuta menyediakan tes PCR dengan harga Rp 725 Ribu. (gil/gus/avc)
Kumpulan Artikel Bali