Bali
Anggota DPR RI Nyoman Parta dan Pelaku Pariwisata Tolak Syarat Masuk Bali Pakai Tes RT-PCR
perjalanan orang menggunakan moda transportasi udara, laut dan darat yang dilakukan pengetatan dokumen syarat perjalanan.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN BALI, DENPASAR – Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa Pandemi Covid-19 melalui InMendagri No 53 dan No 54 Tahun 2021, disusul terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 21 Tahun 2021.
Terdapat sejumlah penyesuaian ketentuan perjalanan dalam negeri, di antaranya seperti perjalanan orang menggunakan moda transportasi udara, laut dan darat yang dilakukan pengetatan dokumen syarat perjalanan.
Salah satunya adalah, pengaturan syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tujuan ke Jawa-Bali untuk moda transportasi udara, wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sample-nya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: PHRI Badung Sayangkan Kebijakan Wajib Menunjukkan PCR (H-2), Sebut Justru Akan Beratkan Wisatawan
Kebijakan itu sendiri mendapat tentangan keras dari berbagai elemen di Bali, Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta mengaku heran dengan diterapkannya kebijakan tersebut.
“Saya selaku anggota dewan wakil Bali, yang merupakan daerah destinasi pariwisata menolak dilakukanya Test PCR untuk penumpang dari dan ke Jawa-Bali,” tegas Parta, Jumat 22 Oktober 2021.
Apalagi, menurutnya Bali saat ini sudah turun menjadi PPKM Level 2 dan kondisi Covid-19 di Pulau Dewata mulai terkendali.
Justru menurut Politikus PDIP ini kebijakan yang diterapkan pemerintah malah membuat masyarakat semakin sulit.
“Padahal Bali sudah turun ke level 2 PPKM, kondisi lapangan sangat kondusif lalu kenapa pemerintah pusat membuat kebijakan yang malah mempersulit,” ujarnya,
Baca juga: Pelaku Pariwisata dan Masyarakat Dilematis Tanggapi Kebijakan Wajib PCR Sebagai Syarat Perjalanan
Padahal, saat masih berada di PPKM Level 4 dan 3 dan tingkat kasus Covid-19 masih sangat tinggi, penerbangan dari dan menuju Bali masih bisa berlaku menggunakan hasil rapid test antigen.
Namun, justru saat kasus melandai justru pemerintah menerapkan hasil test PCR.
“Sekarang malah terjadi perubahan regulasi yang mempersulit penumpang domestik datang ke Bali yang awalnya penumpang dari dan ke Jawa-Bali boleh menggunakan test antigen sekarang berubah harus menggunakan test PCR,” ucapnya.
“Jadi ketika Bali masih level, penerbangan dari dan ke Jawa-Bali cukup dengan hasil test antigen kenapa ketika level PPKM dan kasus covid sudah mulai melandai malah harus pakai hasil test PCR?,” tanyanya heran.
Baca juga: Barista Asal Bali Ini Akan Wakili Indonesia Pada World Cup Tasters Championship 2021
Padahal, menurutnya saat ini mulai ada peningkatan kedatangan wisatawan domestik ke Bali.
Dari data yang didapatkannya dari Angkasa Pura I, setiap hari menurutnya selalu terjadi kenaikan penumpang domestik ke Bali.
Bahkan, pada Kamis (21/10) tercatat jumlah penumpang domistik yang datang ke Bandara I Gusti Ngurah Rai sejumlah 9.637 orang.