Berita Nasional

Mengapa Hanya Penumpang Pesawat yang Wajib Lakukan Tes PCR? Begini Penjelasan Satgas Covid-19

"Untuk moda transportasi lainnya masih dibatasi 70 persen (penumpang)," ujar Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (23/10/2021)

Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN
Suasana penumpang pesawat yang boarding di Bandara I Gusti Ngurah Rai beberapa waktu lalu. 

Pada peraturan sebelumnya, penumpang pesawat hanya cukup melampirkan hasil tes negatif Covid-19 dengan uji antigen.

Namun, setelah pemerintah resmi menurunkan level PPKM di wilayah Jawa-Bali yang juga diperpanjang hingga 1 November peraturan tersebut justru semakin diperketat.

Dikutip dari Kompas.com aturan Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)  dengan pesawat tersebut baru berlaku mulai 24 Oktober menunggu Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 85 Tahun 2021.

SE tersebut merupakan lanjutan dari SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.

"Berdasarkan SE, SE tersebut (aturan perjalanan terbaru) berlaku per 24 Oktober 2021," ujar Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, dalam rekaman suara, dikutip dari Kompas.com pada Sabtu, 23 Oktober 2021.

Peraturan tersebut nantinya akan berlalu bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan pesawat terbang untuk rute penerbangan daerah Jawa-Bali dengan menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Holik mengaku, pihaknya hingga saat ini masih menyosialisasikan peraturan tersebut kepada para penumpang yang berangkat dari Soekarno-Hatta.

"Karena masih masa transisi selama tiga hari, kami gunakan untuk gencar sosialisasi kepada calon penumpang atau masyarakat," katanya.

Peraturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)  dengan pesawat terbang sebelum tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3-1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca juga: Calon Penumpang Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Apa Bedanya dengan Antigen?

Selain itu, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Pada aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali.

Terkecuali, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, aturan perjalanan di pesawat terbang cukup menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved