Berita Nasional

Mengapa Hanya Penumpang Pesawat yang Wajib Lakukan Tes PCR? Begini Penjelasan Satgas Covid-19

"Untuk moda transportasi lainnya masih dibatasi 70 persen (penumpang)," ujar Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (23/10/2021)

Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN
Suasana penumpang pesawat yang boarding di Bandara I Gusti Ngurah Rai beberapa waktu lalu. 

Berapa Biaya Tes PCR?

Pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat udara menunjukan hasil negatif tes polymerase chain reaction atau PCR.

Biaya tes PCR atau harga tes PCR dinilai cukup mahal, sehingga aturan baru tersebut menuai banyak kritik.

PCR sendiri adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.

Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona, meski tak sepenuhnya akurat.

Lalu berapa biaya tes PCR atau harga tes PCR di Indonesia saat ini?

Pada awal pandemi Covid-19, biaya tes PCR di Indonesia yakni sekitar Rp 900.000.

Bahkan beberapa rumah sakit dan laboratorium mematok harga tes PCR sebesar Rp 1 juta ke atas.

Namun kemudian, lantaran banyak kritik dari masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menurunkan biaya tes PCR di wilayah Jawa-Bali menjadi Rp 495.000.

Biaya tes PCR terbaru ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Masih merujuk regulasi yang sama, untuk biaya tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar paling tinggi Rp 525.000.

Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 17 Agustus 2021.

Harga tes PCR yang berlaku Setelah terbitnya aturan terbaru harga tes PCR, beberapa rumah sakit, klinik, dan laboratorium kesehatan serentak menurunkan biaya tes PCR hingga Rp 495.000 per sekali tes.

Perusahaan farmasi BUMN, PT Kimia Farma Tbk (KAEF), termasuk perusahaan yang menerapkan kebijakan tersebut.

Melalui pengumumannya, KAEF menyampaikan bahwa harga efektif tes PCR sebesar Rp 495.000 tersebut berlaku sejak Agustus 2021.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved