Berita Nasional

Mengapa Hanya Penumpang Pesawat yang Wajib Lakukan Tes PCR? Begini Penjelasan Satgas Covid-19

"Untuk moda transportasi lainnya masih dibatasi 70 persen (penumpang)," ujar Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (23/10/2021)

Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN
Suasana penumpang pesawat yang boarding di Bandara I Gusti Ngurah Rai beberapa waktu lalu. 

Sementara itu dikutip dari beberapa laman resmi rumah sakit milik pemerintah daerah atau RSUD, harga tes PCR ditetapkan sebesar Rp 495.000 atau sesuai dengan harga patokan tertinggi dari Kementerian Kesehatan.

Hal yang sama juga berlaku di banyak rumah sakit swasta. Harga tes PCR menggunakan patokan tertinggi pemerintah, yakni sebesar Rp 495.000.

Beberapa rumah sakit menetapkan biaya tes PCR lebih rendah, yakni kisaran Rp 450.000 hingga Rp 475.000.

Selain rumah sakit, klinik, dan laboratorium, tes PCR juga diselenggarakan beberapa maskapai penerbangan.

Maskapai Lion Air Group menurunkan harga tes PCR untuk penumpangnya.

Biaya tes Covid-19 yang semula dipatok Rp 285 ribu turun menjadi Rp 250 ribu.

Selain penetapan biaya tes PCR, Kementerian Kesehatan menetapkan batas tarif tertinggi tes antigen menjadi Rp 99 ribu untuk di Pulau Jawa serta Rp 109.000 untuk di luar Pulau Jawa.

Ini artinya penyedia layanan tes antigen harus mematok harga tes tidak lebih dari batas harga tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa Hanya Penumpang Pesawat yang Wajib PCR? Ini Penjelasan Satgas",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved