Berita Nasional

YLKI Beberkan Permainan Harga Tes PCR Demi Kejar Cuan, Tulus: Pelayanan di Bandara Tidak Jelas

Biaya tes PCR atau harga tes PCR dinilai cukup mahal, sehingga aturan baru tersebut menuai banyak kritik. 

Editor: Noviana Windri
SURYA.CO.ID/Ahmad Zaimul Haq
  PCR Saliva Based Testing di National Hospital Surabaya, Selasa (2/2/2021), sebagai alternatif tes pendeteksi Covid-19 selain swab PCR. Dalam tes ini, sampel yang digunakan adalah saliva atau air liur, sehingga lebih mudah dilakukan sendiri. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat udara menunjukan hasil negatif tes polymerase chain reaction atau PCR.

Biaya tes PCR atau harga tes PCR dinilai cukup mahal, sehingga aturan baru tersebut menuai banyak kritik. 

PCR sendiri adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.

Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona, meski tak sepenuhnya akurat.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, membeberkan selama ini ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) tes PCR di lapangan banyak diakali oleh penyedia sehingga harganya naik berkali lipat.

Baca juga: Naik Pesawat Wajib Tes PCR Mulai Hari Ini, Ini Wilayah yang Masih Boleh Pakai Antigen

Baca juga: Kunjungan Wisatawan Capai 10 Ribu/Hari, PHRI Badung Khawatir Kunjungan Tak Meningkat Karena Swab PCR

"HET PCR di lapangan banyak diakali oleh provider (penyedia) dengan istilah 'PCR Ekspress', yang harganya tiga kali lipat dibanding PCR yang normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam," tutur Tulus dilansir dari Antara, Minggu (24/10/2021).

Dia juga menilai kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat diskriminatif karena memberatkan dan menyulitkan konsumen.

"Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apapun," katanya.

Tulus menyebutkan syarat wajib PCR sebaiknya dibatalkan atau minimal direvisi. Misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat.

"Atau cukup antigen saja, tapi harus vaksin dua kali. Dan turunkan HET PCR kisaran menjadi Rp 200 ribuan," imbuhnya.

Tulus meminta agar kebijakan soal syarat penumpang pesawat terbang benar-benar ditentukan secara adil.

"Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak pihak tertentu yang diuntungkan," pungkas Tulus Abadi.

Baca juga: Bisnis Penerbangan Menjerit Saat PPKM Turun Level, Selain Wajib PCR Ini Aturan Naik Pesawat Terbaru

Baca juga: Naik Pesawat Wajib PCR, Ini Daftar Harga Tes PCR di Maskapai Indonesia, Paling Murah Rp250.000

Bisnis PCR Senada dengan YLKI, masih dikutip dari Antara, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setidjowarno, mengungkapkan selama ini banyak lab kesehatan yang memaksimalkan keuntungan dari PCR.

Djoko pun menilai kewajiban PCR bagi penumpang pesawat seharusnya bisa dihapuskan.

Jika hal itu bisa dilakukan, ia meyakini bisnis angkutan udara bisa kembali membaik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved