Serba Serbi

Upacara Sudhi Wadani, Ketahui Proses dan Sarana yang Digunakan

Sudhi Wadani merupakan proses seseorang untuk menjadi Hindu dari agama lain. Ada dua macam jenis pelaksanaan Sudhi Wadani, pertama karena pernikahan

Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi seorang umat Hindu sedang melaksanakan upacara persembahyangan 

Setelah itu dilanjutkan dengan panca sembah, lalu diperciki tirta dan dipasangi benang tri datu di tangannya.

“Bilamana perlu, PHDI setempat bisa memberikan nasihat dan kalau ada bisa memberikan yang bersangkutan buku doa sehari-hari,” katanya.

Waka PHDI Bali, Pinandita Drs. I Ketut Pasek Swastika
Waka PHDI Bali, Pinandita Drs. I Ketut Pasek Swastika (Dok Pribadi)

Baca juga: 6 Tempat Melukat di Bali yang Patut Dikunjungi, Salah Satunya Pantai Lovina Buleleng

Proses Pembinaan Setelah Upacara Sudhi Wadani

Untuk pembinaan selanjutnya, bagi yang pindah agama Hindu dengan kemauan sendiri dilaksanakan oleh PHDI setempat.

Sedangkan, untuk yang pindah agama karena pernikahan akan menjalani pembinaan dari desa adat setempat maupun PHDI setempat.

Setelah itu, surat keterangan, surat pernyataan, maupun blangko yang sudah diisi kemudian diserahkan ke PHDI setempat.

Nantinya PHDI akan mengeluarkan surat keterangan Sudhi Wadani lengkap dengan foto diri yang nantinya dipakai untuk pengurusan dokumen kependudukan di Catatan Sipil.

Bagi yang sudah Sudhi Wadani dan mendiami suatu wilayah di Bali wajib melapor ke desa adat setempat dan akan ikut menjadi krama di sana.

“Setelah ikut menjadi krama, yang bersangkutan bisa melakukan persembahyangan di Pura Kahyangan Tiga. Setelah Sudhi Wadani juga sudah bisa sembahyang ke pura sad kahyangan termasuk ke Besakih dan pura lainnya,” katanya.

Sementara itu, untuk prosesi selanjutnya menyesuaikan dengan keinginan yang bersangkutan apakah akan melakukan prosesi tiga bulanan, satu oton, ataupun metatah.

“Karena oleh PHDI dalam Sarira Samskara sangat sederhana prosesnya, hanya pejati dan mengucapkan aksara suci itu. Untuk yang lainnya kembali kepada yang bersangkutan apakah ada proses tiga bulanan, metatah dan sebagainya, karena butuh biaya tinggi. Kami tidak mempersulit pelaksanaan upakara yadnya,” katanya. (*)

Artikel Terkait Serba Serbi

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved