Info Populer
Berlaku Mulai Hari Ini, Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK yang Tertera Dalam KTP
Kini, bagi kamu yang ingin membeli tiket kereta api, syarat pembelian tiket adalah mewajibkan pemakaian NIK
TRIBUN-BALI.COM- Ada persyaratan baru yang ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Kini, bagi kamu yang ingin membeli tiket kereta api, syarat pembelian tiket adalah mewajibkan pemakaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca juga: Menteri Luhut: Arahan Presiden Agar Harga PCR Diturunkan Jadi Rp300 ribu & Berlaku Selama 3x24 jam
Baca juga: Calon Penumpang Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Apa Bedanya dengan Antigen?
Mengutip informasi di akun Instagram KAI @kai121, aturan penggunaan NIK untuk pembelian tiket akan berlaku mulai hari ini, Selasa (26/10/2021).
Adapun penggunaan NIK tersebut ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA), wajib menggunakan paspor.
"Railmin ada pengumuman penting nih, #SahabatKAI. Terhitung mulai 26 Oktober 2021, pembelian tiket kereta api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI. Sementara bagi WNA, wajib menggunakan nomor paspor," demikian bunyi pengumuman tersebut, Selasa (19/10/2021).
Dijelaskan pula, penumpang kereta api yang sudah terdaftar pada program membership namun belum menggunakan NIK pada nomor identitasnya, maka wajib melakukan update data di customer service atau WhatsApp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121 mulai tanggal 15 Oktober 2021.
"Penumpang atas hak reduksi yang belum terdaftar, selain harus melengkapi data yang dipersyaratkan, juga wajib menginfokan NIK," jelas admin KAI.
Nantinya, update data NIK dapat dilakukan di loket stasiun, aplikasi KAI Access, customer service atau WhatsApp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121 mulai 26 Oktober 2021.
Kamu tidak dapat melanjutkan pembelian tiket jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor identitas yang ada di paspor.
Apa tujuan KAI memberlakukan aturan ini?
Baca juga: Menteri Luhut: Arahan Presiden Agar Harga PCR Diturunkan Jadi Rp300 ribu & Berlaku Selama 3x24 jam
Baca juga: Ketahui 4 Pertolongan Pertama Dalam Menangani Cedera Olahraga Ringan
Baca juga: Sering Alami Kram Kaki Saat Tidur? Kenali Penyebab dan Cara Mencegahnya
Menurut KAI, aturan ini bertujuan untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan pada saat penumpang melakukan boading.
Baca juga: Dibina karena Tak Siapkan Barcode, Pasar Badung Resmi Berlakukan Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Bali Masih Sepi Wisman Meski Penerbangan Internasional Dibuka, Ini Penjelasan Menparekraf
Baca juga: Menteri Luhut: Arahan Presiden Agar Harga PCR Diturunkan Jadi Rp300 ribu & Berlaku Selama 3x24 jam
Sebab, data vaksin, pemeriksaan PCR/antigen yang terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi sudah terekam dan dapat dilihat oleh petugas boarding.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai Hari Ini, Beli Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK