Berita Badung

Papan Reklame di Jalan Shortcut Canggu Tak Berizin,Satpol PP Badung Sebut Kendala Lakukan Penertiban

Jika dipastikan tidak berizin, maka dipastikan pula tidak membayar pajak. Sehingga jelas melanggar lantaran bodong.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Situasi papan reklame yang menjamur di Jalan Shortcut Canggu, Kuta Utara, Badung pada Selasa 26 Oktober 2021 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Puluhan papan reklame yang berada di sepanjang Shortcut Canggu, Kuta Utara dipastikan tidak memiliki izin.

Bahkan kini reklame dalam berbagai ukuran menjamur di kawasan jalan tersebut.

Jika dipastikan tidak berizin, maka dipastikan pula tidak membayar pajak. Sehingga jelas melanggar lantaran bodong.

Kendati demikian kabarnya Satpol PP Badung belum bisa berbuat banyak, hal itu karena status jalan belum jelas.

Baca juga: Terlibat Kecelakaan di Jalan Raya Pantai Batu Mejan Badung, Nyawa Bonnie Daniella Tak Tertolong

 Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) I Made Sutama yang dikonfirmasi, Selasa 26 Oktober 2021 tak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengaku  papan reklame di sepanjang shortcut Canggu memang tidak membayar pajak.

 "Semuanya tidak berijin, sehingga kita tidak ada pengambilan pajak reklamenya," ungkap Sutama.

Pihaknya berjanji segera berkoordinasi dengan Perizinan serta Sat Pol PP menyikapi banyaknya papan reklame liar tersebut.

Selebihnya kini sudah semakin banyak reklame terdapat dikawasan jalan tersebut.

"Nanti coba kita koordinasikan dengan OPD terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung," katanya.

 Secara terpisah, Kasat Pol PP Badung IGK Suryanegara menjelaskan, keberadaan papan reklame liar di shortcut Canggu sebenarnya sudah sejak lama menjadi perhatiannya.

Akan tetapi pihaknya tidak bisa berbuat banyak, lantaran dasar penindakan tidak kuat.

"Sudah dari dulu kami atensi, namun belum bisa kita lakukan karena belum ada kekuatan hukum," katanya.

 Birokrat asal Denpasar itu mengakui jalan alternatif yang berada di dua desa, yaitu Desa Canggu dan Desa Tibubeneng, Kuta Utara  tersebut, statusnya belum jelas.

"Status jalan belum jelas, jalan desa juga tidak. Sehingga masuk dalam katagori jalan pribadi. Untuk penindakan dalam Perbup tidak diatur secara jelas," ucapnya.

Baca juga: Meski Harga Turun, PHRI Badung Akui PCR Masih Jadi Kendala Wisatawan

Kendati demikian, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut kepada instansi terkait, untuk mencari solusi permasalahan tersebut.

"kami coba akan koordinasikan nanti untuk mengantisipasi hal itu," katanya. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved